Akulturasipost,–kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo langsung ditarik ke Jakarta untuk diperiksa.
Kepala Kejari Karo Dante Rajagukguk bersama jajaran, termasuk Kasipidsus, Kasubsi, dan jaksa penuntut umum (JPU), kini berada di Kejagung untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi internal.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen sebelum diperiksa lebih lanjut.
“Sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi. Proses masih berjalan,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah penanganan perkara telah sesuai prosedur atau justru terjadi pelanggaran etik.
Kejagung menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan ketidakprofesionalan.
Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, justru divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan tersebut memicu sorotan luas, termasuk dari Komisi III DPR RI yang telah memanggil pihak Kejari Karo untuk meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara.
Kejagung menegaskan proses klarifikasi masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
(TIM REDAKSI)






