Akulturasipost, Pohuwato—Dugaan wanprestasi dalam praktik arisan kembali mencuat. Seorang anggota arisan, DS (25)Kota Bandung, mengaku belum menerima hak pembayaran secara penuh dari ketua arisan yang diikutinya.
Ia menjelaskan, dirinya telah bergabung dalam arisan senilai Rp20.000.000 sejak 26 Januari 2025. Arisan tersebut diketuai oleh Ayu Huwolo dengan total 15 anggota. Berdasarkan kesepakatan awal, setiap anggota diwajibkan menyetor iuran sebesar Rp1.400.000 setiap tanggal 26 setiap bulan, dengan sistem pengundian menggunakan aplikasi Lucky Wheel.
Selama mengikuti arisan, ia mengaku disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Ia mencatat telah melakukan delapan kali setoran melalui transfer bank serta beberapa kali pembayaran langsung melalui keluarganya di Marisa.
Permasalahan mulai muncul saat pengundian periode Desember 2025. Jadwal undian yang semula ditetapkan pada 26 Desember diundur menjadi 27 Desember 2025. Dalam undian tersebut, nama Dewi keluar sebagai pemenang. Namun, ia mengaku baru mengetahui hasil tersebut pada malam hari setelah membuka grup komunikasi arisan.
“Saya baru mengetahui sekitar pukul 19.50 WIB setelah melihat grup Messenger. Setelah itu saya langsung menghubungi ketua arisan untuk konfirmasi, dan dinyatakan benar sebagai pemenang,” ujarnya.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang, Dewi tidak langsung menerima dana arisan. Ketua arisan berdalih bahwa dana belum terkumpul sepenuhnya. Sebagai solusi, ketua menawarkan skema pembayaran dengan pemotongan sisa iuran empat putaran, sehingga ia tidak perlu lagi melakukan setoran hingga akhir periode.
Namun realisasinya tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga 30 Desember 2025,yang bersangkutan baru menerima transfer sebesar Rp9.000.000, disusul Rp1.000.000 pada 31 Desember 2025. Total dana yang diterima baru mencapai Rp10.000.000.
Padahal, berdasarkan perhitungan, ia seharusnya menerima Rp14.400.000. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp4.400.000.
Kepada media ia juga mengungkapkan, ketua arisan sempat berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada 5 Januari 2026. Namun hingga berita ini disusun, sisa dana tersebut belum juga dibayarkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya transparansi dan pengelolaan dalam praktik arisan. Dewi berharap ketua arisan menunjukkan itikad baik dan segera menyelesaikan kewajiban yang belum dipenuhi.(tim Redaksi)






