Akulturasipost,Pohuwato—Konflik pembongkaran tenda-tenda masyarakat lokal oleh PGM kini memasuki babak baru, pasca membongkar tenda di lokasi Nanasi Desa Hulawa kecamatan Buntulia pada pekan lalu, pihak Perusahaan kembali turun dan melarang masyarakat sekitar memasang talang dan alat-alat pertambangan manual lainnya di sekitar lokasi yang sama pada minggu siang.(19/04/2026)
Saat di konfirmasi pada pihak perusahaan Terkait hal ini, Human Resources PT.SMA Menyatakan pembongkaran tenda yang berlokasi di area project itu dilakukan demi keamanan dan keselamatan manusia mengingat lalu lalang kendaraan besar dan alat berat di area tersebut.
“Operator dan kita semua tidak ingin ada yang celaka tersenggol atau tertabrak alat berat” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Perusahaan sebagai penerima mandat dari pemerintah untuk mengolah area, senantiasa diawasi progres kerja secara ketat. Oleh karena itu, project terus berjalan agar perusahaan bisa produksi dan memberikan hasil dan pada akhirnya setor royalti ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“pekerjaan proyek (earthwork) ini salah satu bagian dari rantai panjang rencana entitas perusahaan tambang untuk memenuhi kewajiban pemegang IUP untuk melakukan produksi dengan terlebih dahulu menyusun RKAB.Semua diatur dalam UU dan PP. Khusus yg terkait tambang di PP No 96 Tahun 2021. Jadi, perintahnya bukan lewat surat tetapi perintah langsung termaktub di UU dan PP” Jelasnya.
Kepada media ia juga mengutarakan harapannya agar royalti yang diberikan Perusahaan bisa dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga Bumi Panua.
Namun berbanding terbalik dengan harapan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan Masyarakat lokal, warga menilai tindakan ini merupakan pembunuhan secara diam-diam karena banyak faktor yang di anggap warga tidak menuhi hal ini. Saat warga di minta untuk menghentikan kegiatan pertambangan manualnya, jelas ada perut yang akan lapar, ada anak yang berpotensi putus sekolah dikarenakan ayahnya harus berhenti ‘Kabilasa’.
Seorang warga pemilik lokasi menyebutkan lokasinya yang di klaim masuk dalam wilayah konsesi Perusahaan ini belum juga di bayarkan namun pihak perusahaan sudah seenaknya membongkar tenda dan mengusir mereka dari lokasi mereka sendiri
“Saya orang sini, saya pemilik tanah ini, sebelum perusahaan masukpun anak dan istri saya makan dari hasil kabilasa ini, lokasi saya dan sodara-sodara saya ini belum di bayar dan dengar-dengar mau di bayarpun hanya dengan nominal yang sangat murah dan tidak masuk di akal, bagaimana bisa pihak pemerintah dan perusahaan ini adalah cara mensejahterakan Rakyat, kemana sudah kami ini mengadu” Ujar salah satu warga pemilik lokasi yang enggan di sebutkan namanya.
Di akhir wawancara bersama tim media, sang pemilik lokasi memberikan harapan agar Pemprov tidak tutup mata dengan sengketa ini, Pemerintah daerah maupun Jajaran DPRD pun di minta untuk benar-benar menaruh atensi pada polemik ini. (Redaksi/S.Amu)






