Akulturasipost,Pohuwato—Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato akhirnya memastikan penyebab kematian penambang Mahmud Lihawa yang sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya di pihak keluarga. Melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satreskrim Polres Pohuwato itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, serta dihadiri unsur pengawas internal, provos, penyidik, dan perwakilan keluarga korban.
“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, berdasarkan fakta di lapangan, keterangan saksi, serta hasil autopsi forensik, tidak ditemukan adanya unsur pidana pembunuhan. Ini murni kecelakaan kerja akibat longsor,” tegas IPTU Renly dalam keterangannya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di lokasi pertambangan Desa Teratai, Kecamatan Marisa. Saat itu korban bersama dua rekannya, Muh. Yusuf dan Suriyadi, sedang melakukan aktivitas penambangan di satu titik.
Muh. Yusuf yang berada sekitar tiga meter dari korban sempat melihat tanda-tanda longsor dan berusaha memperingatkan. “Saya sempat teriak ‘awas roboh-roboh’, tapi kejadian begitu cepat. Saya juga sempat coba tahan, tapi tidak kuat,” ungkapnya.
Longsoran tebing setinggi kurang lebih 2,5 meter itu menimbun korban yang saat itu dalam posisi jongkok dan membelakangi arah longsor. Korban tertimbun sepenuhnya, sementara dua rekannya hanya mengalami timbunan sebagian dan berhasil selamat.
Proses evakuasi dilakukan secara manual oleh para penambang di sekitar lokasi. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Kecamatan Paguat.
Kecurigaan keluarga terhadap kondisi jenazah yang dianggap tidak wajar mendorong dilakukannya autopsi. Hasilnya, menurut keterangan ahli forensik, luka yang terlihat bukanlah penyebab kematian.
“Luka bakar yang tampak itu terjadi karena kulit korban menempel pada terpal yang panas. Sementara penyebab kematian adalah kegagalan pernapasan akibat material tanah yang masuk ke saluran napas,” jelas pihak forensik dalam hasil pemeriksaan.
Dalam visum et repertum juga disebutkan bahwa ditemukan material tanah bercampur air hingga ke percabangan paru-paru korban. Kondisi tersebut menyebabkan paru-paru tidak dapat mengembang secara normal.
Menanggapi hasil tersebut, pihak keluarga yang diwakili Mohammad Napu menyatakan menerima kesimpulan yang disampaikan penyidik. “Kami sudah mendengar penjelasan secara langsung dan menerima hasilnya. Kami tidak keberatan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pohuwato akan menghentikan penyelidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID).
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan tingginya risiko kerja di area pertambangan, terutama di lokasi yang minim standar keselamatan kerja.






