Akulturasipost,Gorontalo-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional milik perusahaan investor maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan plat nomor luar daerah, meski aktivitas usaha mereka berlangsung di Gorontalo.
Temuan tersebut diperoleh saat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan dan lokasi investasi di wilayah Gorontalo. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan sejumlah kendaraan operasional perusahaan belum menggunakan registrasi kendaraan Provinsi Gorontalo.
Menurut Mikson, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Padahal, kendaraan-kendaraan itu setiap hari memanfaatkan fasilitas umum dan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah daerah.
“Hasil sidak menunjukkan masih banyak kendaraan operasional perusahaan menggunakan plat luar daerah, sementara aktivitas usaha dan keuntungan mereka diperoleh di Gorontalo. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Mikson.
Ia menegaskan seluruh investor maupun BUMN yang beroperasi di Gorontalo seharusnya melakukan mutasi dan registrasi kendaraan menggunakan plat nomor Gorontalo sebagai bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Politisi yang memimpin Komisi II DPRD itu juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah berupaya mengoptimalkan sumber-sumber PAD, termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, ia menilai perusahaan-perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di Gorontalo perlu mendukung langkah pemerintah daerah dengan menggunakan kendaraan berplat Gorontalo agar penerimaan pajak dapat masuk ke kas daerah.
Menurutnya, pendapatan dari sektor pajak kendaraan nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Selain persoalan kendaraan operasional, Mikson juga meminta para investor membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal agar dapat terlibat dalam rantai usaha dan aktivitas investasi di daerah.
Ia menegaskan DPRD mendukung masuknya investasi karena mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi juga harus memberikan dampak langsung dan kontribusi nyata bagi daerah serta masyarakat Gorontalo.
“Kami mendukung investasi karena dapat menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Tetapi investor juga harus menunjukkan kontribusi nyata kepada daerah, termasuk menggunakan plat nomor Gorontalo dan melibatkan pengusaha lokal,” tegasnya.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, lanjut Mikson, akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan seluruh investor dan BUMN mematuhi ketentuan yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Ia berharap pertumbuhan investasi di Gorontalo dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
(Tim Redaksi)






