Akulturasipost,POHUWATO — Polemik pendudukan wilayah pertambangan di kawasan Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali memantik perlawanan wacana dari Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM). Menanggapi pernyataan Rahmad Buluati yang mempertanyakan dasar hukum pendudukan wilayah PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) oleh penambang rakyat, Hasan Lasiki yang mewakili OPM menegaskan bahwa persoalan Gunung Pani tidak boleh dipersempit hanya pada keberadaan masyarakat di area pertambangan. Menurutnya, sejarah pengelolaan wilayah, kepentingan penambang rakyat, dan tanggung jawab seluruh pihak harus ikut dibuka secara transparan.
“KUD jangan jadi kaki tangan kolonialisme!” menjadi pesan keras yang diangkat dalam sikap OPM terhadap peran koperasi dalam pusaran kepentingan pertambangan. Istilah kolonialisme digunakan sebagai kritik politik terhadap situasi ketika masyarakat merasa tersisih dari sumber daya di wilayahnya sendiri. OPM menegaskan bahwa koperasi yang membawa nama dan kepentingan masyarakat seharusnya menjalankan fungsi untuk memperjuangkan hak anggota, bukan membiarkan aspirasi masyarakat tenggelam di tengah kepentingan investasi.
Hasan Lasiki, melalui sikap OPM, mempertanyakan mengapa persoalan pendudukan begitu menonjol dalam perdebatan, sementara sejarah dan proses pengelolaan wilayah juga membutuhkan pemeriksaan menyeluruh. Bagi OPM, jika legalitas dijadikan ukuran, maka semua klaim harus diuji dengan standar yang sama. Tidak cukup hanya mempertanyakan posisi penambang rakyat; dokumen perizinan, proses peralihan pengelolaan, kewajiban perusahaan, dan peran koperasi juga perlu diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam riwayat pengelolaan Gunung Pani, terdapat keputusan Gubernur Gorontalo tahun 2015 mengenai pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT PETS. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dari sejarah perizinan kawasan itu, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk menduduki atau mengoperasikan area tertentu. Karena itu, OPM mendorong agar seluruh pihak membuka dokumen yang relevan sehingga persoalan tidak diputuskan hanya melalui pernyataan di ruang publik.
OPM juga menyoroti posisi KUD Dharma Tani sebagai lembaga yang memiliki sejarah dalam pengelolaan pertambangan Gunung Pani. Aliansi ini menuntut agar kepentingan anggota koperasi dan masyarakat lokal mendapat penjelasan yang terbuka. Kritik terhadap KUD, menurut arah sikap OPM, berangkat dari pertanyaan tentang sejauh mana lembaga tersebut menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Namun, penilaian bahwa KUD telah menjadi kaki tangan perusahaan harus tetap ditempatkan sebagai kritik politik, bukan fakta hukum yang dianggap terbukti tanpa bukti pendukung.
Terhadap Rahmad Buluati, OPM menantang agar perdebatan tidak berhenti pada persoalan legalitas pendudukan. Jika hukum menjadi dasar argumentasi, maka hukum juga harus menjadi alat untuk memeriksa seluruh persoalan secara adil, termasuk tanggung jawab perusahaan, perlindungan masyarakat, dampak sosial dan lingkungan, serta peran pemerintah. OPM menilai bahwa penyelesaian konflik tidak akan tercapai apabila satu pihak terus menjadi pusat sorotan sementara pertanyaan terhadap pihak lain tidak memperoleh ruang yang sepadan.
OPM mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk mengambil langkah konkret melalui dialog terbuka yang melibatkan penambang rakyat, KUD Dharma Tani, PT PETS, dan unsur masyarakat sipil. Pemeriksaan dokumen perizinan, riwayat pengelolaan wilayah, serta klaim masing-masing pihak harus dilakukan secara transparan. Bagi OPM, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat, tetapi perjuangan masyarakat juga harus ditempuh dengan memperhatikan hukum dan pembuktian atas hak yang diklaim.
Pada akhirnya, OPM menegaskan bahwa Gunung Pani bukan semata-mata persoalan pendudukan, melainkan ujian terhadap keadilan dan tata kelola sumber daya alam di Pohuwato. “KUD jangan jadi kaki tangan kolonialisme!” menjadi seruan agar koperasi dan seluruh pemangku kepentingan tidak melupakan masyarakat yang kepentingannya harus diperjuangkan. OPM menuntut keterbukaan, pemeriksaan yang setara, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi aliansi ini, tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum, dan tidak boleh pula suara masyarakat diabaikan hanya karena berhadapan dengan kepentingan korporasi.(Tim Redaksi)






