Pasal-Pasal “Karet” KUHP Baru: Alarm Dini bagi Kebebasan Sipil, Pers, dan Aktivisme

Saturday, 10 January 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost—Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan aktivis, pers, dan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pasal dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, mengkritik kebijakan publik, hingga membungkam kerja advokasi.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam KUHP baru, terdapat beberapa ketentuan yang memiliki rumusan luas dan multitafsir, sehingga rawan digunakan secara represif, terutama dalam konteks relasi kuasa antara warga negara dan negara.

Pasal 218: Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal ini mengatur larangan menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pasal ini dinilai sangat sensitif karena batas antara kritik kebijakan dan penghinaan tidak didefinisikan secara tegas. Dalam praktiknya, opini publik, tajuk rencana media, hingga ekspresi satire politik berpotensi ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.

Pasal 240: Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara

Berbeda dengan pasal penghinaan Presiden, Pasal 240 memperluas subjek perlindungan hingga pemerintah dan lembaga negara. Kritik terhadap institusi seperti kepolisian, kejaksaan, DPR, atau pemerintah daerah dapat berisiko dipidanakan. Pasal ini dinilai berbahaya karena tidak seluruhnya bersifat delik aduan dan berpotensi menekan fungsi kontrol sosial.

Pasal 263: Penyebaran Berita Bohong

Ketentuan tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran kembali menjadi sorotan. Pasal ini dianggap rawan digunakan untuk menjerat laporan investigatif atau temuan lapangan LSM yang belum diakui secara resmi oleh negara. Perbedaan tafsir antara “data awal”, “opini”, dan “berita bohong” membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja-kerja advokasi dan jurnalisme investigatif.

Pasal 300: Penodaan Agama atau Kepercayaan

Pasal mengenai penodaan agama dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan keyakinan dan emosi kolektif. Definisi yang kabur berpotensi menekan kebebasan berekspresi, terutama bagi aktivis HAM, jurnalis isu minoritas, serta pembela kebebasan beragama. Dalam banyak kasus, tekanan sosial dan massa sering kali mendahului proses hukum.

Pasal 2: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

Pasal ini disebut sebagai yang paling berbahaya secara konseptual. Ketentuan ini memungkinkan pemidanaan berdasarkan hukum adat atau norma lokal yang “hidup dalam masyarakat”. Para pemerhati hukum menilai pasal ini berpotensi menggerus asas legalitas dan kepastian hukum, karena standar pidana dapat berbeda-beda tergantung tafsir mayoritas di suatu wilayah.

Selain lima pasal tersebut, ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan juga dinilai rawan menjerat aksi unjuk rasa damai, kampanye publik, hingga ekspresi seni dan budaya yang bersifat kritis.

Ancaman terhadap Ruang Demokrasi

Sejumlah pengamat menilai bahwa tanpa pengawasan ketat dan penafsiran yang berorientasi pada hak asasi manusia, pasal-pasal dalam KUHP baru dapat menggerus ruang demokrasi. Aktivis, pers, dan LSM—yang selama ini berperan sebagai penyeimbang kekuasaan—berpotensi menjadi kelompok paling rentan terdampak.

Karena itu, publik mendorong agar implementasi KUHP baru disertai komitmen kuat aparat penegak hukum untuk menjunjung kebebasan berekspresi, prinsip proporsionalitas, serta perlindungan terhadap kerja-kerja advokasi dan jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

Tim redaksi

Berita Terkait

Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main
Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo
Wujudkan SDM Unggul, Polres Malra Launching Program “Polisi Mengajar”
Polres Pohuwato Sikat PETI di Bulangita: Excavator Diamankan, Operator Ditangkap
Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Jurnalis Perempuan
PENAS XVII Gorontalo Disorot: Infrastruktur Dipoles Demi Pencitraan, Derita Petani dan Nelayan Terabaikan
BPS Maluku Tenggara Gencarkan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Momen Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Warga Antusias di Stadion Maren Langgur
Diduga SPX Main prosedur ‘seenaknya’, Konsumen SPX ; “saya tidak pernah Me reschedule pengantaran, kok seenaknya begitu!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 05:51

Cagar Alam Bukan Zona Negosiasi, Sikap BKSDA “abu abu” Presiden LABRAK : Jangan-Jangan Ikut main

Thursday, 7 May 2026 - 07:06

Rachmat Gobel Siapkan Desa Tilihua Jadi Sentra Kacang Modern Terintegrasi di Gorontalo

Monday, 4 May 2026 - 10:19

Wujudkan SDM Unggul, Polres Malra Launching Program “Polisi Mengajar”

Monday, 4 May 2026 - 10:01

Polres Pohuwato Sikat PETI di Bulangita: Excavator Diamankan, Operator Ditangkap

Sunday, 3 May 2026 - 06:22

Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Jurnalis Perempuan

Berita Terbaru