Akulturasipost—Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan aktivis, pers, dan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pasal dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, mengkritik kebijakan publik, hingga membungkam kerja advokasi.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam KUHP baru, terdapat beberapa ketentuan yang memiliki rumusan luas dan multitafsir, sehingga rawan digunakan secara represif, terutama dalam konteks relasi kuasa antara warga negara dan negara.
Pasal 218: Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal ini mengatur larangan menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pasal ini dinilai sangat sensitif karena batas antara kritik kebijakan dan penghinaan tidak didefinisikan secara tegas. Dalam praktiknya, opini publik, tajuk rencana media, hingga ekspresi satire politik berpotensi ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.
Pasal 240: Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara
Berbeda dengan pasal penghinaan Presiden, Pasal 240 memperluas subjek perlindungan hingga pemerintah dan lembaga negara. Kritik terhadap institusi seperti kepolisian, kejaksaan, DPR, atau pemerintah daerah dapat berisiko dipidanakan. Pasal ini dinilai berbahaya karena tidak seluruhnya bersifat delik aduan dan berpotensi menekan fungsi kontrol sosial.
Pasal 263: Penyebaran Berita Bohong
Ketentuan tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran kembali menjadi sorotan. Pasal ini dianggap rawan digunakan untuk menjerat laporan investigatif atau temuan lapangan LSM yang belum diakui secara resmi oleh negara. Perbedaan tafsir antara “data awal”, “opini”, dan “berita bohong” membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja-kerja advokasi dan jurnalisme investigatif.
Pasal 300: Penodaan Agama atau Kepercayaan
Pasal mengenai penodaan agama dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan keyakinan dan emosi kolektif. Definisi yang kabur berpotensi menekan kebebasan berekspresi, terutama bagi aktivis HAM, jurnalis isu minoritas, serta pembela kebebasan beragama. Dalam banyak kasus, tekanan sosial dan massa sering kali mendahului proses hukum.
Pasal 2: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Pasal ini disebut sebagai yang paling berbahaya secara konseptual. Ketentuan ini memungkinkan pemidanaan berdasarkan hukum adat atau norma lokal yang “hidup dalam masyarakat”. Para pemerhati hukum menilai pasal ini berpotensi menggerus asas legalitas dan kepastian hukum, karena standar pidana dapat berbeda-beda tergantung tafsir mayoritas di suatu wilayah.
Selain lima pasal tersebut, ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan juga dinilai rawan menjerat aksi unjuk rasa damai, kampanye publik, hingga ekspresi seni dan budaya yang bersifat kritis.
Ancaman terhadap Ruang Demokrasi
Sejumlah pengamat menilai bahwa tanpa pengawasan ketat dan penafsiran yang berorientasi pada hak asasi manusia, pasal-pasal dalam KUHP baru dapat menggerus ruang demokrasi. Aktivis, pers, dan LSM—yang selama ini berperan sebagai penyeimbang kekuasaan—berpotensi menjadi kelompok paling rentan terdampak.
Karena itu, publik mendorong agar implementasi KUHP baru disertai komitmen kuat aparat penegak hukum untuk menjunjung kebebasan berekspresi, prinsip proporsionalitas, serta perlindungan terhadap kerja-kerja advokasi dan jurnalistik sebagai pilar demokrasi.
Tim redaksi






