Akulturasipost, –Pemerintah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola sistem kerja ASN secara lebih adaptif tanpa mengabaikan target kinerja.
Ia menekankan pentingnya transformasi menuju pola kerja yang lebih efisien, berbasis digital, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Dalam implementasinya, ASN akan menjalani sistem kerja kombinasi, yakni empat hari bekerja dari kantor (work from office / WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah pada Jumat. Meski demikian, kebijakan ini tidak mengubah jumlah hari maupun jam kerja, melainkan hanya menyesuaikan metode pelaksanaan tugas.
Rini menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi produktivitas. Fokus utama tetap pada pencapaian hasil kerja, baik dari sisi output maupun outcome, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH bagi ASN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut keputusan ini diambil berdasarkan pengalaman selama masa penanganan pandemi COVID-19, di mana sejumlah instansi telah lebih dulu menerapkan pola kerja serupa.
Menurut Airlangga, beban kerja pada hari Jumat cenderung lebih ringan dibandingkan hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH. Namun demikian, ia memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ASN bekerja dari lokasi berbeda.






