Akulturasipost, Pohuwato—Pernyataan viral “pantang bernegosiasi dengan penjahat” yang diklarifikasi pihak perusahaan justru memantik gelombang reaksi baru di tengah masyarakat Pohuwato. Di saat masyarakat kecil dengan mudah diberi stigma keras, kini perhatian publik mulai bergeser pada persoalan lain yang dinilai jauh lebih sensitif dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan operasional perusahaan tambang itu sendiri.(20/05/2026)
Presiden LSM LABRAK (Lembaga Aksi Bela Rakyat), Riefqy Athaullah, mengatakan narasi yang diarahkan kepada penambang lokal justru membuka ruang diskusi publik mengenai bagaimana sebenarnya kondisi kepatuhan dan tata kelola operasional perusahaan saat ini.
“Kami sangat menyayangkan munculnya narasi yang terkesan menghakimi masyarakat kecil, padahal di saat yang sama publik mulai menemukan berbagai fakta administrasi dan operasional yang justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap korporasi sendiri,” tegas Riefqy, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, persoalan yang berkembang hari ini bukan lagi sekadar konflik biasa antara perusahaan dan penambang rakyat, tetapi sudah mulai menyentuh isu yang sangat sensitif dalam dunia investasi dan pertambangan nasional yakni legalitas,kepatuhan operasional dan sinkronisasi administrasi serta tata kelola usaha risiko tinggi.
LABRAK menilai klarifikasi yang beredar sejauh ini belum menyentuh substansi yang menjadi perhatian publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar penjelasan normatif, tetapi keberanian untuk membuka seluruh proses operasional dan administrasi secara terang kepada negara dan publik,” katanya.
Riefqy mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun laporan resmi dan dokumen pengaduan ke sejumlah lembaga strategis negara, termasuk:
Kementerian ESDM,Dirjen Minerba,BKPM,KLHK,Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar bentuk kritik sosial, tetapi upaya meminta negara turun langsung memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
“Ketika persoalan seperti ini sudah mulai masuk ke level pengawasan pusat, maka yang diperiksa bukan lagi hal-hal kecil. Semua aspek bisa terbuka satu per satu,” ujarnya.
LABRAK juga mengingatkan bahwa industri pertambangan emas merupakan sektor dengan tingkat pengawasan tertinggi karena menyangkut:
1.sumber daya alam strategis
2.lingkungan hidup
3.investasi nasional
4.kepentingan publik
Karena itu, kata Riefqy, setiap persoalan administrasi maupun operasional yang berkembang tidak bisa dipandang ringan.
“Dalam sektor seperti ini, persoalan kecil yang dibiarkan bisa berkembang menjadi sangat besar ketika mulai disentuh audit, investigasi, dan pemeriksaan lintas lembaga,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului kesimpulan hukum apa pun, namun menurutnya publik juga tidak boleh dibungkam hanya dengan narasi yang menyudutkan masyarakat kecil.
“Jangan terlalu mudah melabeli orang lain, sementara publik justru mulai bertanya siapa yang benar-benar siap diuji secara menyeluruh di hadapan hukum dan administrasi negara,” ujar Riefqy.
Menurut LABRAK, apabila seluruh dokumen, tahapan operasional, dan aspek legalitas nantinya benar-benar ditelusuri secara serius oleh lembaga negara, maka dampaknya dapat menjadi perhatian besar dalam dunia pertambangan nasional.
“Kami hanya ingin memastikan satu hal: jangan sampai ada pihak yang merasa paling kuat hari ini, tetapi ternyata tidak siap ketika seluruh prosesnya mulai dibuka dan diperiksa secara total,” Tutupnya. (Tim Redaksi)






