Akulturasipost, Pohuwato— Pemerintah Kabupaten Pohuwato memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 tahun 2026 dengan menggelar upacara di halaman Kantor Bupati, Senin (27/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga dan dihadiri Wakil Bupati Iwan S. Adam bersama unsur Forkopimda.
Upacara berlangsung khidmat dan diisi dengan pembacaan sejarah singkat perjalanan otonomi daerah di Indonesia oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli Umar.
Dalam pemaparannya, Zulkifli menegaskan bahwa konsep desentralisasi sebenarnya telah diperkenalkan sejak masa kolonial Belanda melalui kebijakan Descentralisatie Wet pada tahun 1903. Kebijakan tersebut menjadi tonggak awal penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Pasca kemerdekaan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945, pemerintah mulai memperkuat sistem pemerintahan daerah melalui berbagai regulasi. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan asas dekonsentrasi, hingga perubahan ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang membagi struktur wilayah menjadi tiga tingkatan, yakni provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.
Perkembangan regulasi terus berlanjut seiring dinamika politik nasional, termasuk pasca Pemilu 1955 dan keluarnya kebijakan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang turut memengaruhi arah kebijakan pemerintahan daerah.
Memasuki era Orde Baru, sistem pemerintahan cenderung sentralistis melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Namun, perubahan besar terjadi setelah reformasi 1998, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan luas kepada daerah dalam mengelola urusannya sendiri.
Reformasi kebijakan tersebut terus diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menekankan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2022, Indonesia telah memiliki 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota sebagai hasil dari pengembangan daerah otonom baru.
Peringatan Hari Otonomi Daerah yang ditetapkan setiap 25 April, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Selamat Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026. Dengan semangat otonomi daerah, kita wujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Zulkifli menutup pembacaan sejarah tersebut.(Tim Redaksi)






