Aparat Diduga Intimidasi Wartawan saat Bubarkan Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh

Sunday, 17 May 2026 - 04:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F.ilustrasi

F.ilustrasi

Akulturasipost, Aceh-sejumlah jurnalis diduga mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan saat meliput aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).
Insiden terjadi ketika aparat kepolisian membubarkan massa aksi yang berujung ricuh. Dalam situasi tersebut, sedikitnya empat jurnalis dilaporkan mengalami tindakan represif berupa intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan hingga perampasan alat kerja.

Dilansir dari cnnindonesia.com Salah satu korban adalah kontributor CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan pecah, Dani berupaya menyelamatkan diri ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menulis perkembangan aksi menggunakan tablet karena telepon genggamnya kehabisan daya.

Namun beberapa saat kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman disebut masuk ke lokasi tersebut untuk menyisir warga yang berlindung. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, Dani mengaku tetap mendapat intimidasi.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Aceh, Rino Abonita, menyebut aparat sempat mencoba merampas tablet dan telepon genggam milik Dani. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku kesulitan mengenali aparat yang mengerumuninya.

Peralatan kerja tersebut akhirnya dikembalikan setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai jurnalis. Meski demikian, Dani disebut tetap diminta menghapus foto dan video hasil liputannya, namun permintaan itu ditolak.

Selain Dani, tiga jurnalis lainnya yakni Hulwa Dzakira dari Waspada.id, Helena dari RMOL Aceh, dan Nora dari AJNN.net juga dilaporkan mengalami tekanan serupa. Mereka disebut dipaksa oleh oknum polwan untuk menghapus rekaman saat aparat membubarkan massa aksi.

KKJ Aceh mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

KKJ Aceh juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan mengusut aparat yang terlibat, mengingat perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru