Diduga Wartawan di Area konflik tambang Alami Intimidasi dan Tekanan, DPD PSI angkat Bicara; “PSI Pohuwato mengecam perlakuannya,”

Tuesday, 19 May 2026 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum perusahaan Sukriyanto Puluhulawa saat bediri saat berhadapan dengan wartawan, gambar di tingkatkan menggunakan artifisial intelegensi/Dok istimewa

Oknum perusahaan Sukriyanto Puluhulawa saat bediri saat berhadapan dengan wartawan, gambar di tingkatkan menggunakan artifisial intelegensi/Dok istimewa

Akulturasipost, Pohuwato—Aktivitas jurnalistik di kawasan konflik tambang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penghalangan kerja pers dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan.

Berdasarkan kronologis yang beredar, wartawan media online Barakati.id diduga dihentikan saat menjalankan tugas jurnalistik, diminta melepas kaus atribut Komcat/Komcad AD, hingga mengalami tekanan dan perlakuan tidak pantas dari petugas perusahaan di area operasional tambang.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam ketentuan itu ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua DPD plt. Pers Siber Indonesia, Muzammilin Hasan mengecam keras tindakan ini, karena Selain dugaan pelanggaran UU Pers, tindakan meminta wartawan melepas atribut saat bertugas juga dinilai berpotensi mengarah pada intimidasi atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, terutama apabila dilakukan dengan tekanan, ancaman, atau perlakuan yang menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman.

“Yang jelas tugas jurnalis tdk ada hubungannya dengan pakaian yang di gunakan wartawan, namun bila itu salah satu yang di persoalkan, mengapa yang bersangkutan juga gunakan kaus yang berlogo PM dalam kapasitasnya sebagai karyawan perusahaan.Pertanyaannya, 

Apa alasan ybs juga menggunakan pakaian berlogo PM tersebut. Apakah itu tidak bermuara pada sugesti terhadap warga penambang?, “.Tegas Muzamill

Peristiwa tersebut juga dinilai menyentuh aspek hak asasi manusia dan hak konstitusional, sebab wartawan memiliki hak atas rasa aman, kehormatan profesi, serta kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“DPD Pers Siber Indonesia mengecam perlakuan dan gaya intimidasi seperti itu terhadap kerja kerja jurnalis.Yang bersangkutan harus paham tugas mulia para jurnalis” Ungkapnya. 

Dalam konteks hukum, tanggung jawab tidak hanya dapat diarahkan kepada individu pelaku, tetapi juga berpotensi menyeret korporasi apabila tindakan dilakukan oleh petugas perusahaan dalam hubungan kerja dan untuk kepentingan pengamanan operasional perusahaan.(Tim Redaksi) 

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru