Akulturasipost,POHUWATO – Polemik mobil pick-up yang digunakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pohuwato Timur semakin menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya kendaraan tersebut viral karena ditarik pihak leasing akibat diduga berasal dari transaksi ilegal, kini muncul fakta baru yang menyeret dugaan kuat keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian Polres Pohuwato dalam proses transaksi kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi media, oknum polisi tersebut mengakui saat dihubungi oleh Pihak BPD Desa Pohuwato timur inisaial T ,ia mberikan dua pilihan kepadanya, yakni mobil dengan dokumen lengkap dan mobil tanpa dokumen resmi (bodong).
Menurut pengakuannya, anggota BPD tersebut justru memilih kendaraan tanpa kelengkapan surat karena menyesuaikan anggaran yang tersedia.
“Jadi pas saya dihubungi anggota BPD, si T ini, saya tanya mau beli yang ada surat atau yang bodong, kemudian dia memilih yang bodong saja dengan budgeting sekitar Rp40 sampai Rp50 jutaan,” ujar oknum polisi saat dikonfirmasi media.
Oknum polisi itu juga mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai aset BUMDes. Ia mengira mobil tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi pembelinya.
“Saya tidak tahu kalau ini mau dipakai untuk BUMDes. Saya pikir untuk penggunaan pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelum transaksi dilakukan, anggota BPD tersebut sempat mempertanyakan tingkat keamanan penggunaan mobil bodong apabila dioperasikan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Menurut pengakuannya, ia telah menjelaskan bahwa kendaraan tanpa dokumen memiliki risiko hukum apabila terjaring aparat.
“Dia sempat tanya bagaimana keamanan mobil ini kalau digunakan di wilayah sana. Saya bilang aman, hanya saja statusnya bodong, jadi kalau tertangkap ya risiko sendiri. Setelah itu kami sama-sama ke Kota Gorontalo menggunakan mobil saya untuk melihat unit yang akan dibeli,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut membuka fakta bahwa pembeli diduga telah mengetahui status kendaraan yang tidak memiliki legalitas lengkap sebelum transaksi dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pohuwato Timur belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi media, Kepala Desa menyampaikan belum dapat memberikan konfirmasi karena masih disibukkan dengan sejumlah agenda pemerintahan.
Diketahui Mobil BUMDes Berjenis Pick-Up berwarna Hitam ini sudah di sita oleh Eksternal Leasing beberapa Minggu lalu dan tentunya Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian Publik secara luas dan aparat penegak hukum mengingat kendaraan yang diduga berstatus ilegal tersebut disebut-sebut telah digunakan sebagai aset BUMDes, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban aset desa hingga keterlibatan anggota Kepolisian dalam Transaksi ilegal ini.(Tim Redaksi)






