Akulturasipost, Pohuwato — Aliansi Pemerhati Alam (APA) melalui Koordinator Wilayah, SA, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap tiga penambang tradisional berinisial MM (22), II (24), dan HB (31) di aliran Sungai Alamotu, Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/8/2026).
Ketiga warga tersebut diduga dituduh mengambil batu di wilayah yang diklaim berada dalam konsesi PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). APA menilai tuduhan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat, terlebih apabila status dan legalitas kegiatan di wilayah tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.
“Kalau benar warga diteriaki ‘pencuri’ dan kemudian ditekan untuk menandatangani surat pernyataan sebanyak 11 poin, ini sudah menjadi persoalan serius. Perusahaan bukan aparat penegak hukum yang berwenang menjatuhkan vonis kepada masyarakat,” tegas SA.
APA juga menyoroti dugaan penahanan kendaraan milik warga secara sepihak. Menurut SA, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga.
Persoalan semakin disorot setelah Kepala Desa Sukamakmur, BY, disebut berupaya menjadi mediator dalam konflik tersebut. APA menyayangkan dugaan sikap arogan terhadap kepala desa yang justru hadir untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan.
“Jangan jadikan konsesi sebagai alat untuk menekan rakyat. Jika memang perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, buka dan buktikan melalui dokumen resmi. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat dan proses hukum yang adil,” kata SA.
APA mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memeriksa seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan intimidasi, pemaksaan penandatanganan 11 poin, penahanan kendaraan, serta status legalitas wilayah yang menjadi sumber persoalan. APA menegaskan, investasi dan kegiatan pertambangan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat, dan setiap pihak tetap harus tunduk pada hukum.






