Akulturasipost, POHUWATO — Konflik pertambangan Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, bukan sekadar persoalan pendudukan wilayah dan legalitas aktivitas penambang rakyat. Di balik polemik tersebut, tersimpan pertanyaan besar tentang amanah koperasi, tanggung jawab pemerintah, dan nasib masyarakat lokal yang merasa semakin tersisih dari sumber daya alam di tanah kelahirannya sendiri. Harson Ali menyuarakan kritik terhadap pernyataan Rahmad Buluati sekaligus mempertanyakan sejauh mana KUD Dharma Tani masih menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Bagi Harson, keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah berada atas nama KUD Dharma Tani tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan kepentingan masyarakat lokal. Ia menilai, semangat koperasi semestinya menjadi landasan untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan memberikan ruang bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menjadi bagian dari mekanisme kerja sama bisnis yang akhirnya membuat penambang rakyat merasa ruang hidupnya dirampas. Pertanyaan mendasarnya sederhana: ketika masyarakat menghadapi kesulitan, sejauh mana lembaga yang membawa nama kepentingan mereka hadir memberikan perlindungan?
Harson juga mengutuk pernyataan Rahmad Buluati yang dinilainya belum menjawab seluruh persoalan mendasar di Gunung Pani. Menurutnya, perdebatan tidak boleh hanya berpusat pada legalitas keberadaan penambang rakyat, sementara sejarah pengelolaan kawasan, proses pengalihan IUP, tanggung jawab perusahaan, dan kebijakan pemerintah tidak memperoleh pemeriksaan yang sama. Jika hukum dijadikan ukuran, maka seluruh pihak harus bersedia dinilai berdasarkan standar hukum yang setara, bukti yang dapat diuji, dan prosedur yang transparan.
Kritik terhadap pengurus KUD Dharma Tani pun mengarah pada pertanyaan mengenai pertanggungjawaban kelembagaan. Harson memandang bahwa keputusan strategis terkait pengelolaan IUP harus dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar pengambilan keputusan, persetujuan anggota, isi kerja sama dengan perusahaan, dan manfaat ekonomi yang diterima koperasi. Menurutnya, sejarah panjang sebuah koperasi tidak cukup menjadi alasan untuk meminta masyarakat percaya begitu saja. Kepercayaan harus dibangun melalui keterbukaan dan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan semakin serius ketika muncul keluhan dan dugaan mengenai penggusuran penambang lokal, intimidasi, serta proses hukum yang dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai kriminalisasi. Harson menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar penertiban kawasan, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat dan prinsip perlakuan yang manusiawi. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti prosedur, serta terbuka terhadap pemeriksaan. Pihak perusahaan dan aparat terkait perlu memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat.
Di balik konflik tersebut, ada dampak sosial yang tidak boleh diabaikan. Ketika penambang kehilangan akses terhadap lokasi kerja, mereka berpotensi kehilangan pendapatan harian yang selama ini menopang kebutuhan keluarga. Biaya pendidikan anak, kebutuhan pangan, dan pengeluaran rumah tangga menjadi semakin berat ketika sumber penghidupan terputus tanpa alternatif yang memadai. Di tengah besarnya kepentingan ekonomi dalam industri pertambangan, nasib keluarga yang terdampak tidak boleh sekadar menjadi catatan pinggir. Mereka membutuhkan kepastian, perlindungan, dan jalan keluar yang realistis.
Karena itu, Harson mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang agar tidak membiarkan polemik Gunung Pani berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Dialog terbuka yang melibatkan KUD Dharma Tani, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), perwakilan penambang rakyat, dan masyarakat sipil perlu dilakukan dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen serta fakta lapangan. Pendataan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, penanganan pengaduan, dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah harus menjadi bagian dari upaya penyelesaian. Investasi dan kepastian hukum perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat.
Namun, Harson menegaskan bahwa kritiknya tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan internal koperasi. Dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, ia menyatakan bahwa tata kelola internal KUD Dharma Tani merupakan ranah kelembagaan yang harus dihormati. Meski demikian, menurutnya, persoalan IUP dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari kepentingan publik. Ketika keputusan perizinan dan pelaksanaannya berdampak terhadap kehidupan masyarakat, keterbukaan serta pengawasan publik menjadi bagian penting dari tata kelola yang bertanggung jawab.
“Saya tidak mau masuk ke dalam urusan internal KUD Dharma Tani. Itu ranah kelembagaan mereka. Tetapi, ketika berbicara tentang IUP, pengelolaan sumber daya alam, dan kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap masyarakat, publik memiliki hak untuk mengawasi dan melakukan kontrol. Ini bukan soal mencampuri rumah tangga koperasi, melainkan memastikan kebijakan publik berjalan secara transparan, sesuai hukum, dan tidak mengabaikan kepentingan rakyat,” tegas Harson Ali. Ia menekankan bahwa pengawasan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap koperasi maupun investasi, melainkan upaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Gunung Pani menghadirkan ujian besar bagi tata kelola sumber daya alam di Pohuwato: apakah hukum, investasi, koperasi, dan pemerintah mampu berjalan beriringan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lokal? Bagi Harson, amanah para pendiri KUD Dharma Tani tidak semestinya berhenti sebagai cerita masa lalu, sementara persoalan penambang rakyat dibiarkan tanpa jawaban. “Gunung Pani bukan semata-mata urusan internal koperasi atau kepentingan perusahaan. Ketika IUP dan kebijakan pemerintah bersinggungan dengan kehidupan masyarakat luas, keterbukaan dan kontrol publik adalah hak yang harus dihormati,” tutupnya. Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar adu pernyataan, melainkan keberanian membuka dokumen, memeriksa dugaan secara adil, dan menghadirkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.






