akulturasipost, Pohuwato — Drama penegakan hukum di Bulangita semakin terlihat. Setelah dua warga menyebarkan tertimbun materi tambang ilegal di lokasi bekas galian Ferdi Mardain, investigasi GASSPOLL ( Gabungan Ormas Pohuwato Lipu Lami) menemukan fakta baru yang mengiris logika publik.
Tim Gasspoll mendokumentasikan kas, talang, camp pekerja, serta perangkat pemilah material yang terletak hanya beberapa meter dari lubang TKP. Temuan ini bertentangan dengan narasi aparat bahwa lokasi sudah ditinggalkan empat bulan lalu.
“Peralatannya segar, tidak rusak, tidak ditumbuhi semak. Kalau ini disebut ‘ditinggalkan’, otak siapa yang dipakai?” sindir salah satu anggota tim investigasi.
Yang lebih ironis, kasat reskrim menyebut autopsi terhambat karena keluarga menolak. Padahal, dalam kematian tidak wajar, KUHAP Pasal 133 ayat (1) menyatakan penyidik diperbolehkan memerintahkan otopsi demi pembuktian pidana, tanpa izin keluarga.
Namun, Polres Pohuwato justru memilih mundur tanpa perlawanan, terbukti dengan jenazah korban yang dikuburkan tanpa otopsi, menimbulkan pertanyaan.
Penyidik Polres Pohuwato Saat di konfirmasi oleh tim media menjelaskan saksi dalam kasus ini sudah bertambah 1 orang dari pemeriksaan awal yang hanya berjumlah 1 orang,
“kasus msih proses penyelidikan bu untuk saksi sudah bertambah satu diperiksa menunggu saksi satu blm bisa diperiksa krn kondisi msih sakit” Tulis penyidik melalui pesan whatsapp
Belum di ketahui secara detail pengembangan penyidikan sudah sampai mana, namun jelas hal ini menjadi “PR” Besar bagi Polres Pohuwato mengingat lingkaran Bola panas dan wacana pembungkaman di lingkungannya makin melebar.
“Kami butuh langkah tegas dan transparan agar para pelakon yang merasa kebal hukum dengan deretan tumbal PETI ini paham bahwa penegakkan hukum di Pohuwato tidak tunduk pada kekuasaan uang” Tutup Sonnie.
Akankah pihak Polres mampu mengukap sebenar-benar Fakta di balik Konspirasi ini?. Kita nantikan saja.
TIM REDAKSI






