Akulturasipost,POHUWATO — Polemik pengembalian dana asuransi yang berkaitan dengan pinjaman penyuluh pertanian di Kabupaten Pohuwato kian menjadi sorotan. Sejumlah penyuluh mempertanyakan nominal pengembalian yang masuk ke rekening, sementara sebagian lainnya disebut belum menerima pencairan. Situasi ini memunculkan tuntutan agar Bank SulutGo (BSG) membuka seluruh rincian pembayaran secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini bukan sekadar soal uang yang masuk ke rekening, melainkan soal kejelasan hak, keterbukaan informasi, dan kepastian mekanisme pengembalian dana. Para penyuluh mempertanyakan bagaimana premi yang sebelumnya dipotong dari pinjaman mereka dihitung kembali, serta apa dasar yang menyebabkan nominal pengembalian berbeda-beda di antara peserta.
Seorang narasumber menyampaikan bahwa terdapat penyuluh yang mengaku hanya menerima pengembalian sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, premi asuransi yang sebelumnya dipotong disebut mencapai puluhan juta rupiah. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti pemotongan, polis asuransi, perjanjian pinjaman, dan dokumen resmi perusahaan terkait.
”Penyuluh sudah pindah di BRI dengan catatan harus melunasi utang ratusan juta tapi lewat berapa bulan asuransi harus di bayarkan sesuai setiap plafon pinjaman selama PNS di pemda, Akhirnya hanya dibayar kan tidak sesuai muncul masuk direkening ada yang 200 ribu rupiah,bahkan ada 100 ribu rupiah, ” Ujar narasumber.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana dasar perhitungan pengembalian setiap peserta, komponen apa saja yang diperhitungkan, dan mengapa terdapat penyuluh yang disebut belum menerima dana? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan bahwa pembayaran telah diproses. Harus ada rincian yang bisa diperiksa dan dicocokkan dengan bukti transaksi.
Pihak BSG, berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber, disebut menyatakan bahwa data pembayaran sebelumnya telah diserahkan dan banyak peserta sudah menerima pembayaran. Penyuluh yang merasa belum menerima pencairan kemudian diminta membawa data untuk diperiksa kembali bersama pihak terkait. Namun, para peserta membutuhkan kejelasan mengenai status masing-masing, termasuk daftar penerima, nominal yang dibayarkan, dan penyebab jika pembayaran belum terealisasi.
BSG perlu menjelaskan secara terbuka kedudukannya dalam skema tersebut: apakah sebagai bank pemberi pinjaman, pihak yang menyalurkan pengembalian, atau menjalankan fungsi lain. Perusahaan asuransi yang menerbitkan polis juga perlu disebutkan secara jelas, berikut pihak yang bertanggung jawab menghitung dan menetapkan besaran pengembalian. Kejelasan pembagian tanggung jawab penting agar persoalan ini tidak saling dilempar di antara pihak terkait.
Perlu ditegaskan, besarnya premi yang dibayarkan tidak otomatis sama dengan besarnya premi yang dapat dikembalikan. Nilai pengembalian bergantung pada ketentuan polis, masa perlindungan, risiko yang ditanggung, serta klausul dan biaya yang sah menurut perjanjian. Justru karena itu, pihak terkait wajib memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang berlaku, sehingga setiap nominal dapat dipahami dan diuji secara objektif.
Jika ditemukan selisih pembayaran, kekeliruan administrasi, atau dana yang belum disalurkan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme koreksi yang jelas. Para penyuluh juga perlu mengumpulkan bukti pemotongan premi, dokumen pinjaman, polis atau sertifikat asuransi, serta mutasi rekening. Dengan bukti tersebut, dugaan ketidaksesuaian dapat diperiksa secara terukur, bukan berhenti sebagai perdebatan di percakapan grup.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Apabila penjelasan dan penyelesaian tidak memadai, para penyuluh dapat mempertimbangkan pengaduan resmi kepada pihak bank, perusahaan asuransi, serta lembaga pengawas yang berwenang sesuai persoalan dan kewenangannya. Langkah tersebut merupakan jalur yang sah untuk meminta pemeriksaan, klarifikasi, dan penyelesaian apabila terdapat dasar yang cukup.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang menjelaskan keseluruhan skema asuransi, rincian pengembalian per peserta, maupun keterangan resmi dari BSG dan perusahaan asuransi terkait. Karena itu, tuntutan utama saat ini adalah keterbukaan data: siapa yang telah dibayar, berapa nominalnya, bagaimana penghitungannya, dan kapan persoalan peserta yang belum menerima pencairan akan diselesaikan. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, buka buktinya. Jika ditemukan kekeliruan, koreksi dan selesaikan. Publik menunggu jawaban yang terukur, bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya telah dibayarkan. (Tim Redaksi)






