Polres Pohuwato Amankan 1 unit alat berat, Kasat Reskrim : “sementara dalam proses pemeriksaan”

Thursday, 20 November 2025 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi saat diperiksa dan 1 alat berat Excavator yang berhasil di amankan Polres Pohuwato

Saksi saat diperiksa dan 1 alat berat Excavator yang berhasil di amankan Polres Pohuwato

Kepolisian Resor Pohuwato amankan 1 unit alat berat Excavator dari PETI , Hutino, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis 20 November 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

 

Informasi yang berhasil didapat, 1 alat berat merek Hyundai tersebut saat ini diamankan di Polres Pohuwato guna pemeriksaan lebih lanjut.Tidak hanya alat berat, sumber kepolisian menyebut 1 orang inisial A, serta 1 operator turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“1 unit alat berat merek Hyundai, dan satu orang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap sumber kepada awak media.

 

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kepolisian Polres Pohuwato terkait proses pemeriksaan saksi-saksi.

 

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pohuwato, Aipda Amzay saat ditanya mengatakan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan.

 

“Masih diperiksa, nanti setelah pemeriksaan ya,” ungkap Amzay.

 

TIM REDAKSI

Berita Terkait

BUKTIKAN KONSISTENSI PERJUANGAN! LSM LABRAK GELAR GEBRAK KE-19, TEMPA KADER PEDULI, KRITIS DAN BERANI
Diduga Sebut Pelapor “Lonte” dan “Pelacur”, Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan ke Polisi
Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?
Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 12:42

BUKTIKAN KONSISTENSI PERJUANGAN! LSM LABRAK GELAR GEBRAK KE-19, TEMPA KADER PEDULI, KRITIS DAN BERANI

Monday, 14 September 2026 - 07:47

Diduga Sebut Pelapor “Lonte” dan “Pelacur”, Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 13:29

Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Berita Terbaru