Pohuwato — (akulturasipost.com)Tragedi longsor di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali memicu kehebohan. Setelah dua penambang tewas, muncul dugaan keluarga salah satu korban asal Popayato dibujuk sejumlah uang senilai puluhan juta oleh oknum yang disebut-sebut wartawan dan sosok bernama Aba Muku. Motif pemberian uang misterius ini kini dipertanyakan publik.
Sumber masyarakat mengaku menyaksikan upaya pendekatan kepada keluarga korban. Hingga kini, pihak terkait belum memberi klarifikasi resmi.(30/10)
Sontak fenomena ini mendapatkan kecaman dari Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah.Ia mendesak kepolisian mengambil langkah tegas.
“Korban meninggal di lokasi ilegal. Penegak hukum wajib memanggil pihak yang diduga menjalankan operasi. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya Riefqy.
Ia menilai ancaman pidana mengintai dengan Sejumlah pasal dinilai relevan ; UU Minerba Pasal 158 & 161 → Penambangan tanpa izin dan pihak yang memfasilitasi.
Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal ,UU Lingkungan Hidup Pasal 98 & 109 tentang Aktivitas tanpa izin lingkungan.
Dugaan intervensi keluarga korban dapat diperiksa sebagai upaya menghalangi proses hukum dengan fakta Uang puluhan Juta yang menjadi Santunan atau Pengalihan Kasus.Jika berlarut-larut Publik dan berbagai element akan bertanya dan meminta polisi menyelidiki:
1.Darimana asa muasal uang yang diberikan
2.siapakah pemberi uang
3.Apa tujuan dari uang yang di berikan
Aktivis menilai PETI Bulangita telah lama lepas kendali. Olehnya Point-point desakan Presiden LABRAK mengemuka;
1. Ungkap pemodal,
2. Audit wilayah operasi ilegal,
3. Evaluasi keselamatan kerja,
4. Periksa oknum pemberi uang.
“Kasus ini berpotensi menyentuh,pidana lingkungan,
operasi ilegal,kelalaian keselamatan dan dugaan intervensi keluarga korban ,saya Riefqy Athaulah sebagai predisen LSM LABRAK menegaskan siap mengawal sampai meja hukum” Tegasnya.
Publik kini menunggu langkah aparat dan keberanian pemerintah daerah.Apakah drama Bulangita akan menjadi titik balik?Atau sekadar kasus yang kembali tenggelam?
Redaktur S. Amu
Reporter H.Dunggio






