Pohuwato – Aroma dugaan pelanggaran administrasi kian menguat di lingkungan Universitas Pohuwato (UNIPO). Sejumlah pihak kini menyoroti keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rektor yang diduga dibuat untuk membenarkan tindakan pelantikan Pejabat (PJ) Rektor sebelumnya — yang sejak awal dinilai menyalahi aturan.
Sumber internal kampus yang enggan disebut namanya mengungkapkan, SK yang digunakan sebagai dasar pelantikan itu terindikasi dibuat tergesa-gesa dan sarat kejanggalan, bahkan berpotensi mengandung unsur pemalsuan dokumen.
“Awalnya yang bersangkutan hanya ditetapkan sebagai PJ Rektor. Tapi setelah kewenangan PJ dipertanyakan dalam rapat, tiba-tiba muncul SK baru yang menyebut dirinya sebagai Rektor definitif. Anehnya, kedua SK itu — SK PJ Rektor dan SK Rektor — memiliki nomor dan tanggal terbit yang sama,” ujarnya.
Adapun SK yang dimaksud adalah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan Nomor: 008/YPIPT-ICHSAN/SK/VIII/2025 tentang Pengangkatan PJ Rektor Universitas Pohuwato, yang diterbitkan dan dipublikasikan di grup WhatsApp pada 14 Agustus 2025.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan redaksional di dalam SK tersebut. Pada bagian “Memutuskan”, ditemukan perbedaan penyebutan jabatan antara poin pertama dan poin kedua.
“Di poin pertama disebutkan yang bersangkutan diangkat sebagai Rektor Universitas Pohuwato, namun di poin kedua tertulis Pejabat Rektor Universitas Pohuwato. Ini menunjukkan SK tersebut tidak disusun secara cermat dan menimbulkan keraguan soal legalitasnya,” bebernya.
Menurutnya, tindakan seperti ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius jika terbukti ada perubahan atau manipulasi dokumen resmi tanpa dasar hukum yang sah.
Secara aturan, seorang PJ Rektor tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan pejabat struktural di tingkat universitas. Fungsinya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan administrasi kampus, bukan melakukan pengisian jabatan baru.
Hingga kini, pihak Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan maupun pejabat UNIPO belum memberikan klarifikasi resmi saat dihubungi awak media.






