SK Rektor UNIPO Diduga “Disulap”: Dari PJ Jadi Rektor dalam Sekejap

Sunday, 2 November 2025 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohuwato – Aroma dugaan pelanggaran administrasi kian menguat di lingkungan Universitas Pohuwato (UNIPO). Sejumlah pihak kini menyoroti keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rektor yang diduga dibuat untuk membenarkan tindakan pelantikan Pejabat (PJ) Rektor sebelumnya — yang sejak awal dinilai menyalahi aturan.

Sumber internal kampus yang enggan disebut namanya mengungkapkan, SK yang digunakan sebagai dasar pelantikan itu terindikasi dibuat tergesa-gesa dan sarat kejanggalan, bahkan berpotensi mengandung unsur pemalsuan dokumen.

“Awalnya yang bersangkutan hanya ditetapkan sebagai PJ Rektor. Tapi setelah kewenangan PJ dipertanyakan dalam rapat, tiba-tiba muncul SK baru yang menyebut dirinya sebagai Rektor definitif. Anehnya, kedua SK itu — SK PJ Rektor dan SK Rektor — memiliki nomor dan tanggal terbit yang sama,” ujarnya.

Adapun SK yang dimaksud adalah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan Nomor: 008/YPIPT-ICHSAN/SK/VIII/2025 tentang Pengangkatan PJ Rektor Universitas Pohuwato, yang diterbitkan dan dipublikasikan di grup WhatsApp pada 14 Agustus 2025.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan redaksional di dalam SK tersebut. Pada bagian “Memutuskan”, ditemukan perbedaan penyebutan jabatan antara poin pertama dan poin kedua.

“Di poin pertama disebutkan yang bersangkutan diangkat sebagai Rektor Universitas Pohuwato, namun di poin kedua tertulis Pejabat Rektor Universitas Pohuwato. Ini menunjukkan SK tersebut tidak disusun secara cermat dan menimbulkan keraguan soal legalitasnya,” bebernya.

Menurutnya, tindakan seperti ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius jika terbukti ada perubahan atau manipulasi dokumen resmi tanpa dasar hukum yang sah.

Secara aturan, seorang PJ Rektor tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan pejabat struktural di tingkat universitas. Fungsinya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan administrasi kampus, bukan melakukan pengisian jabatan baru.

Hingga kini, pihak Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan maupun pejabat UNIPO belum memberikan klarifikasi resmi saat dihubungi awak media.

Berita Terkait

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026
Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut
YR TIM Pohuwato Konsisten Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Sosial dan Perkuat Semangat Berbagi
TMMD Ke-129 Resmi Bergerak, Kodim 1313/Pohuwato Kebut Pembangunan Jalan, RTLH hingga Sarana Air Bersih di Makarti Jaya
Tag :

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Friday, 24 July 2026 - 11:26

Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan

Wednesday, 22 July 2026 - 14:04

Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Monday, 20 July 2026 - 08:52

TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru