SK Rektor UNIPO Diduga “Disulap”: Dari PJ Jadi Rektor dalam Sekejap

Sunday, 2 November 2025 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohuwato – Aroma dugaan pelanggaran administrasi kian menguat di lingkungan Universitas Pohuwato (UNIPO). Sejumlah pihak kini menyoroti keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rektor yang diduga dibuat untuk membenarkan tindakan pelantikan Pejabat (PJ) Rektor sebelumnya — yang sejak awal dinilai menyalahi aturan.

Sumber internal kampus yang enggan disebut namanya mengungkapkan, SK yang digunakan sebagai dasar pelantikan itu terindikasi dibuat tergesa-gesa dan sarat kejanggalan, bahkan berpotensi mengandung unsur pemalsuan dokumen.

“Awalnya yang bersangkutan hanya ditetapkan sebagai PJ Rektor. Tapi setelah kewenangan PJ dipertanyakan dalam rapat, tiba-tiba muncul SK baru yang menyebut dirinya sebagai Rektor definitif. Anehnya, kedua SK itu — SK PJ Rektor dan SK Rektor — memiliki nomor dan tanggal terbit yang sama,” ujarnya.

Adapun SK yang dimaksud adalah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan Nomor: 008/YPIPT-ICHSAN/SK/VIII/2025 tentang Pengangkatan PJ Rektor Universitas Pohuwato, yang diterbitkan dan dipublikasikan di grup WhatsApp pada 14 Agustus 2025.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan redaksional di dalam SK tersebut. Pada bagian “Memutuskan”, ditemukan perbedaan penyebutan jabatan antara poin pertama dan poin kedua.

“Di poin pertama disebutkan yang bersangkutan diangkat sebagai Rektor Universitas Pohuwato, namun di poin kedua tertulis Pejabat Rektor Universitas Pohuwato. Ini menunjukkan SK tersebut tidak disusun secara cermat dan menimbulkan keraguan soal legalitasnya,” bebernya.

Menurutnya, tindakan seperti ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius jika terbukti ada perubahan atau manipulasi dokumen resmi tanpa dasar hukum yang sah.

Secara aturan, seorang PJ Rektor tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan pejabat struktural di tingkat universitas. Fungsinya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan administrasi kampus, bukan melakukan pengisian jabatan baru.

Hingga kini, pihak Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan maupun pejabat UNIPO belum memberikan klarifikasi resmi saat dihubungi awak media.

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru