akulturasipost, Pohuwato — GASSPOLL menyampaikan sikap resmi terkait keterangan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, SIK, MH , mengenai investigasian kematian penambang di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Bulangita. Melalui Korlap 1, Sonni Samoe, GASSPOLL menilai penjelasan itu tidak memadai dan tidak menempatkan kejadian sebagai dugaan tindak pidana (5 November 2025).
Dalam pernyataannya, Sonni menyebut bahwa kejadian kematian di wilayah PETI berkaitan dengan pelanggaran membahas Undang-Undang Minerba dan dugaan kesetaraan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Pasal 133 ayat (1) KUHAP jelas sekali menyebutkan bahwa Penyidik berwenang meminta otopsi untuk kepentingan penyelidikan dan Pasal 134 KUHAP menjelaskan bahwa Mayat tidak boleh dikuburkan sebelum polisi menyatakan pemeriksaan tidak perlu” terang Sonni “Ujarnya” belum lagi kalau kita pasal 222 KUHP, dimana pihak yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara” ketus Sonni”Kalau polisi persetujuan pada penolakan keluarga, itu bukan prosedur hukum itu krisis keberanian”
Lebih lanjut Sonni menjelaskan bahwa Kondisi itu dianggap sebagai ancaman keselamatan publik “pelaksanaan otopsi tidak bergantung pada persetujuan keluarga, melainkan otoritas penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” kata Sonni “penolakan keluarga seharusnya tidak menjadi alasan terhambatnya proses pencarian”
Sonni juga menyebutkan adanya indikasi tekanan atau upaya yang mempengaruhi sikap keluarga, yang menurut mereka dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pidana untuk menghalangi penyidikan.
Sonipun menyayangkan pernyataan yang terlalu terburu-buru mengenai ketiadaan alat berat di lokasi oleh kepolisian “perlu dibuktikan melalui pemeriksaan visual yang komprehensif” tegas Sonni
Lebih lanjut Sonni juga menyampaikan adanya dugaan pengembalian uang setelah terjadinya kejadian, yang dinilai berpotensi membungkam proses hukum. Mereka mengumumkan agar kebijakan tersebut bersifat independen, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
Selain mendorong autopsi forensik, GASSPULL meminta pemeriksaan terhadap pemilik lahan, operator alat berat, izin audit di sekitar lokasi, serta perlindungan Saksi dari intimidasi. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mengawali kasus melalui konsolidasi massa apabila rekomendasi mereka tidak dilanjutkan.
GASSPOLL menyatakan bahwa kejadian rangkaian di berbagai lokasi penambangan ilegal menggambarkan pola berulang yang belum terselesaikan sehingga perlu tindakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya dengan mengabaikan keselamatan penambang kecil kabilasa (tim Redaksi)






