Akukturasipost.com , Pohuwato — Temuan ekskavator LiuGong yang disembunyikan di semak-semak oleh tim investigasi GASSPOLL memicu reaksi keras masyarakat terhadap penanganan kasus oleh Polres Pohuwato. Dua langkah penyidik dinilai tidak masuk akal dalam konteks kematian tidak wajar:
1. Ekskavator tidak dijadikan barang bukti, meskipun diakui sebagai penggali lubang maut.
2. Korban tidak diotopsi, sehingga menyebabkan kematian dasar ilmiah.
Hal kedua itu dinilai sebagai penyempitan ruang pembuktian, yang menciptakan “kegelapan” pada proses hukum.
Jika ekskavator disita, maka peneliti pasti dapat membaca:
sisa tanah pada bucket,
tingkat kelembaban lumpur,
jam operasi hidrolik,
pola pengerukan medan,
umur patahan tanah.
Semua itu merupakan bukti ilmiah yang biasanya menjadi senjata polisi dalam kasus tambang dengan kematian.
Keputusan tidak mengotopsi korban membuat penyidik kehilangan bukti:
trauma benturan,
tekanan longsor,
asfiksia,
Indikasi kelalaian operator.
Tanpa otopsi, narasi kematian menjadi abu-abu.
Aktivis GASSPOLL, Imran Uno angkat bicara, Minggu (9/11/2025) ” kematian dalam tambang tanpa izin tanpa otopsi adalah tragedi hukum.” Tegas Imran “Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup wajib diterapkan dalam kasus ini” kata Ketua AKPERSI Provinsi Gorontalo ini.
Menurut Imran, Pasal 98: pengrusakan lingkungan yang menyebabkan kematian dapat dipidana 3–10 tahun, Pasal 99: kejahatan yang menyebabkan kematian dipidana, namun, masyarakat belum melihat arah penyelidikan menuju pasal-pasal tersebut.
Imranpun menegaskan, pertanyaan yang kini mengemuka adalah : Mengapa alat berat dibiarkan di dalam semak?, mengapa titik koordinat excavator yang menggali lubang tambang itu baru diungkap justru oleh warga, bukan penyidik?, Mengapa penyelidikan nyaris tanpa agresivitas? Siapa pihak yang diuntungkan oleh kelambanan ini? Tanya Imran.
Kekhawatiran masyarakat meningkat: Ada indikasi bahwa kasus sedang “diamankan”.
GASSPOLL menegaskan:
> “Ketidaktegasan terhadap alat berat adalah pukulan terhadap integritas penyidik.”
Dalam negara hukum, seharusnya barang bukti disita, korban diotopsi, pelaku diperiksa menggunakan pasal lingkungan.
Ketika elemen-elemen itu hilang, publik hanya menyimpulkan satu hal:
keadilan sedang tidak baik-baik saja.
Bagaimana jika kepercayaan masyarakat runtuh?
Yang terimbas bukan hanya penyidik — tetapi institusi kepolisian secara menyeluruh.
Kini Publik menunggu, Waktu berjalan. Integritas sedang diuji.
Dan GASSPOLL sedang mematangkan langkah-langkah untuk menanyakan pertanyaan ini di jalanan hari ini.!!! (Tim Redaksi)






