Akulturasipost,Pohuwato – Memasuki hari keempat Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan Polres Pohuwato kembali mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Alat berat Ekskavator bermerek Develon tersebut diamankan di kawasan Damahukiki, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Rabu (8/1/2026).
Pengamanan dilakukan di wilayah Hutan Produksi (HPT) yang masuk dalam kawasan kehutanan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., saat konferensi pers bersama awak media.
AKP Khoirunnas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., yang diteruskan kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., dan selanjutnya diperintahkan kepada Satreskrim Polres Pohuwato sebagai Satgas Penindakan dan Penegakan Hukum.
“Berdasarkan atensi tersebut, kami melaksanakan upaya paksa berupa pengamanan satu unit ekskavator merek Develon yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Damahukiki,” ujar AKP Khoirunnas.
Ia mengungkapkan, proses evakuasi alat berat tersebut memakan waktu cukup lama. Ekskavator harus digeser atau rolling selama kurang lebih tiga jam dari lokasi awal menuju titik yang memungkinkan untuk diamankan.
“Lokasi cukup sulit dijangkau. Tim tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat dan harus menggunakan kendaraan roda dua jenis tracker,” jelasnya.
Saat petugas tiba di lokasi, operator maupun pelaku lainnya sudah tidak berada di tempat. Alat berat ditemukan dalam kondisi terparkir di dalam kawasan HPT.
“Satu unit ekskavator tersebut saat ini sudah kami amankan di Mako Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Khoirunnas.
Terkait kepemilikan alat berat, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemilik.
“Dalam perjalanan, ada dua orang yang mengaku sebagai pemilik alat. Identitasnya sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya.
AKP Khoirunnas menambahkan, penanganan perkara ini akan menggunakan Undang-Undang Kehutanan, mengingat lokasi aktivitas pertambangan berada di kawasan hutan produksi.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
TIM REDAKSI






