Gunung Pani Dijual ke Korporasi, Rakyat Dipukul Atas Nama Hukum

Friday, 9 January 2026 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden LSM LABRAK, Rifqy Atha'ulla

Presiden LSM LABRAK, Rifqy Atha'ulla

Akulturasipost,Pohuwato — Presiden Labrak, Rifqy Atha’ullah, mengecam keras operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan Forkopimda Kabupaten Pohuwato. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk diskriminasi terang-terangan terhadap penambang lokal Pohuwato.

Menurut Rifqy, fakta hukumnya jelas: selain IUP milik PT. PETS dan PT. GSM yang termasuk dalam Group PT. Merdeka Gold Resources, seluruh aktivitas pertambangan emas di Pohuwato—termasuk tambang rakyat—dikategorikan ilegal oleh negara. Namun yang ditertibkan justru rakyat kecil, sementara korporasi tetap aman beroperasi meski sudah di demo berkali-kali.

“Kalau negara belum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat, jangan jadikan rakyat sebagai penjahat. Sebelum IPR terbit, jangan larang masyarakat menambang!” tegas Rifqy.

Ia menegaskan bahwa pertambangan rakyat di Pohuwato telah berlangsung jauh sebelum izin-izin korporasi terbit dan diamanahkan oleh Undang-Undang untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun pemerintah daerah justru melanggar amanat tersebut.

Rifqy juga membongkar ironi politik di balik izin Gunung Pani. Masyarakat dijanjikan IPR, tetapi yang diterbitkan pemerintah justru Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk korporasi. Hingga kini, penambang lokal tetap tanpa kepastian hukum, sementara elite koperasi dan pemerintah sibuk mencarikan perusahaan pengelola izin.

“Rakyat dijanjikan legalitas, yang lahir justru karpet merah untuk korporasi. Ini bukan salah urus, ini pengkhianatan,” ujarnya.

Ia menutup dengan kritik keras terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai takut mengevaluasi pertambangan perusahaan yang juga sangat merusak, namun sangat berani menindak penambang rakyat.

“Penambang lokal dikriminalisasi, perusahaan dimanja. Ini bukan penegakan hukum, ini kejahatan kebijakan,” pungkas Rifqy Atha’ullah.

TIM REDAKSI

Berita Terkait

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca
PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato
Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026
Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 20:09

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca

Wednesday, 29 July 2026 - 18:43

PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Wednesday, 22 July 2026 - 14:04

Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Berita Terbaru