Akulturasipost,Pohuwato — Presiden Labrak, Rifqy Atha’ullah, mengecam keras operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan Forkopimda Kabupaten Pohuwato. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk diskriminasi terang-terangan terhadap penambang lokal Pohuwato.
Menurut Rifqy, fakta hukumnya jelas: selain IUP milik PT. PETS dan PT. GSM yang termasuk dalam Group PT. Merdeka Gold Resources, seluruh aktivitas pertambangan emas di Pohuwato—termasuk tambang rakyat—dikategorikan ilegal oleh negara. Namun yang ditertibkan justru rakyat kecil, sementara korporasi tetap aman beroperasi meski sudah di demo berkali-kali.
“Kalau negara belum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat, jangan jadikan rakyat sebagai penjahat. Sebelum IPR terbit, jangan larang masyarakat menambang!” tegas Rifqy.
Ia menegaskan bahwa pertambangan rakyat di Pohuwato telah berlangsung jauh sebelum izin-izin korporasi terbit dan diamanahkan oleh Undang-Undang untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun pemerintah daerah justru melanggar amanat tersebut.
Rifqy juga membongkar ironi politik di balik izin Gunung Pani. Masyarakat dijanjikan IPR, tetapi yang diterbitkan pemerintah justru Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk korporasi. Hingga kini, penambang lokal tetap tanpa kepastian hukum, sementara elite koperasi dan pemerintah sibuk mencarikan perusahaan pengelola izin.
“Rakyat dijanjikan legalitas, yang lahir justru karpet merah untuk korporasi. Ini bukan salah urus, ini pengkhianatan,” ujarnya.
Ia menutup dengan kritik keras terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai takut mengevaluasi pertambangan perusahaan yang juga sangat merusak, namun sangat berani menindak penambang rakyat.
“Penambang lokal dikriminalisasi, perusahaan dimanja. Ini bukan penegakan hukum, ini kejahatan kebijakan,” pungkas Rifqy Atha’ullah.
TIM REDAKSI






