Akulturasipost,Pohuwato—Penertiban yang diumumkan sebagai langkah tegas penegakan hukum kini justru menjelma menjadi pertanyaan besar di mata publik. Operasi yang diklaim sebagai atensi langsung Kapolda Gorontalo dinilai tak lebih dari pertunjukan administratif, sementara aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bulangita–Teratai diperkirakan terus berjalan, bahkan semakin terorganisir.(10/02/2026)
Belum reda pro dan kontra atas konferensi pers pasca-operasi penertiban, fakta lapangan kembali memberikan kepercayaan masyarakat. Sejumlah sumber menyebutkan, pergerakan PETI di titik paling krusial Bulangita–Teratai justru disinyalir berada di bawah kendali salah satu oknum Polres Pohuwato. Dugaan ini bukan sekadar isu pembohong—ia tumbuh dari kejanggalan pola operasi, minimalnya penindakan lanjutan, serta keberanian aktivitas PETI yang seolah-olah kebal hukum.
Kepada wartawan tim investigasi Akulturasipost seorang narasumber di lokasi yang tidak ingin di sebutkan identitasnya menyatakan alat berat jenis Excavator Hitachi itu milik dari oknum kepolisian resort Pohuwato
“Itu alatnya polisi nama A” Ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pertanyaan paling mendasar pun muncul: bagaimana hukum bisa ditegakkan bila diduga aparatnya justru ikut bermain di dalamnya?
Jika dugaan ini benar, maka masalahnya bukan lagi soal penambangan ilegal, melainkan krisis integritas institusi.
Di sisi lain, dampak PETI tidak berhenti pada angka produksi emas ilegal. Di Desa Palopo, pembongkaran jalan di jalur blok plan perkantoran yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut telah berlangsung hampir dua bulan. Jalan itu tidak hanya diblokir, tetapi juga menjadi simbol penderitaan warga—akses terganggu, aktivitas lumpuh, dan keluhan yang tak kunjung terjawab.
Ironisnya, ketika kerusakan lingkungan dan infrastruktur dibiarkan, pendekatan “kemanusiaan” justru dipertontonkan dalam bentuk pembagian sembako. Seorang mantan kepala desa secara terbuka menolak bantuan yang diduga berasal dari pelaku PETI Bulangita–Teratai. Pernyataannya sederhana, namun menghantam nurani:
“Entah kapan lahan saya ini akan kembali normal kalau sedimentasi ini terus mengalir ke sini.”
Kalimat itu lebih tajam dari seribu konferensi pers. Ia menegaskan bahwa sembako tak bisa menutup lumpur, dan bantuan tak bisa menggantikan keadilan.
Kini masyarakat Pohuwato menunggu lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menuntut pembuktian, bukan pencitraan. Jika penertiban benar-benar serius, maka yang harus dibersihkan bukan hanya alat berat di sungai, tetapi juga oknum-oknum yang diduga dilindungi di balik seragam dan izin.
Sebab bila hukum hanya tegas ke luar dan lunak ke dalam, maka yang sesungguhnya ditertibkan bukan PETI—melainkan harapan masyarakat pada keadilan.
Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari Instansi terkait dalam hal ini.
Tim redaksi






