Akulturasipost, Aceh-sejumlah jurnalis diduga mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan saat meliput aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).
Insiden terjadi ketika aparat kepolisian membubarkan massa aksi yang berujung ricuh. Dalam situasi tersebut, sedikitnya empat jurnalis dilaporkan mengalami tindakan represif berupa intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan hingga perampasan alat kerja.
Dilansir dari cnnindonesia.com Salah satu korban adalah kontributor CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan pecah, Dani berupaya menyelamatkan diri ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menulis perkembangan aksi menggunakan tablet karena telepon genggamnya kehabisan daya.
Namun beberapa saat kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman disebut masuk ke lokasi tersebut untuk menyisir warga yang berlindung. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, Dani mengaku tetap mendapat intimidasi.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Aceh, Rino Abonita, menyebut aparat sempat mencoba merampas tablet dan telepon genggam milik Dani. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku kesulitan mengenali aparat yang mengerumuninya.
Peralatan kerja tersebut akhirnya dikembalikan setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai jurnalis. Meski demikian, Dani disebut tetap diminta menghapus foto dan video hasil liputannya, namun permintaan itu ditolak.
Selain Dani, tiga jurnalis lainnya yakni Hulwa Dzakira dari Waspada.id, Helena dari RMOL Aceh, dan Nora dari AJNN.net juga dilaporkan mengalami tekanan serupa. Mereka disebut dipaksa oleh oknum polwan untuk menghapus rekaman saat aparat membubarkan massa aksi.
KKJ Aceh mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
KKJ Aceh juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan mengusut aparat yang terlibat, mengingat perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)






