Akulturasipost, Pohuwato – Surat undangan klarifikasi dari Polres Pohuwato terhadap salah satu pemilik lokasi tambang (21/5/2026) kembali memicu keresahan di tengah masyarakat penambang lokal. Warga menilai langkah hukum tersebut terkesan dijadikan alat tekanan mental terhadap masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun.
Dalam surat bernomor B/211/V/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026, seorang warga bernama Darwis Latif dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana “menghalang-halangi pekerjaan perusahaan” di wilayah Sungai Kaya, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan yang diajukan pihak perusahaan melalui seorang pelapor bernama Sri Joko Yunanto.
Namun di mata masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Mereka menilai akar masalahnya adalah konflik ruang hidup antara korporasi dan rakyat lokal yang sejak lama hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.
“Ini tanah dan lokasi yang mereka kelola sejak lama, bahkan turun-temurun. Kalau sekarang masyarakat bertahan lalu dipanggil polisi, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Warga juga menyoroti penggunaan pasal “menghalangi pekerjaan perusahaan” yang dianggap berpotensi membungkam masyarakat lokal di tengah belum selesainya persoalan hak-hak warga.
Padahal sebelumnya, tangis penambang pecah di rumah Camat Buntulia saat masyarakat memprotes pembongkaran talang dan fasilitas kerja mereka sebelum ada penyelesaian nasib rakyat secara jelas. Dalam pertemuan itu, warga mengaku kecewa karena ruang hidup mereka perlahan hilang tanpa kepastian solusi.
Bahkan Camat Buntulia disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pembongkaran fasilitas masyarakat, serta menilai penyelesaian tali asih dan hak warga seharusnya didahulukan sebelum tindakan lapangan dilakukan.
Kini, pemanggilan polisi terhadap pemilik lokasi dinilai memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa pendekatan represif mulai digunakan dalam konflik tambang di Pohuwato.
“Rakyat kecil jangan terus ditekan dengan laporan dan panggilan hukum. Mereka bukan penjahat. Mereka hanya mempertahankan sumber hidup keluarga mereka,” ungkap seorang warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral dan objektif, serta tidak terjebak dalam konflik kepentingan antara perusahaan dan masyarakat lokal. Warga juga meminta pemerintah daerah turun tangan agar penyelesaian konflik lebih mengedepankan dialog kemanusiaan dibanding pendekatan hukum yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Konflik tambang di Pohuwato sendiri belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai polemik terkait pembongkaran fasilitas masyarakat, tuntutan penyelesaian hak warga, hingga kekhawatiran hilangnya ruang hidup penambang lokal akibat ekspansi pertambangan berskala besar.(Tim Redaksi)






