MARISA – Operasi penertiban terhadap aktivitas penambang tradisional di wilayah Nanasi, Kabupaten Pohuwato, yang melibatkan aparat kepolisian, kini justru menyeret isu yang lebih besar ke ruang publik. Di balik operasi tersebut, muncul perdebatan mengenai status perizinan dalam sistem OSS-RBA, netralitas aparat kepolisian, serta peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi di daerah.
Gelombang pertanyaan publik semakin membesar setelah Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Kabupaten Pohuwato secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati Pohuwato, Kapolres Pohuwato, PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), serta perwakilan masyarakat penambang tradisional yang terdampak. (Senin, 22/6/26)
Desakan tersebut muncul di tengah polemik yang berkembang setelah LABRAK memperoleh dokumen OSS-RBA yang menunjukkan bahwa pada KBLI 07301 Pertambangan Emas dan Perak tahap operasi produksi, status perizinan PT GSM dan PT PETS masih tercatat “Izin Belum Terbit”, dengan keterangan agar pemenuhan persyaratan dilakukan melalui OSS. Sementara itu, berbagai publikasi resmi perusahaan telah mengabarkan pelaksanaan commissioning, first ore crushing, hingga produksi emas perdana Pani Gold Project.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang semakin menggema di tengah masyarakat:
Apakah standar penegakan hukum diterapkan secara sama kepada seluruh pihak, ataukah hanya tegas kepada masyarakat kecil?
Sorotan juga mengarah pada keterlibatan aparat kepolisian dalam operasi sterilisasi camp dan talang PETI berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor Sprin/460/VI/PAM.3./2026, yang dilaksanakan atas dasar surat permohonan dari pihak perusahaan.
Situasi ini kemudian memunculkan diskursus mengenai pentingnya menjaga netralitas Polri sebagai institusi negara yang bertugas melindungi seluruh masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional, tanpa memunculkan persepsi keberpihakan terhadap kepentingan pihak tertentu.
Di sisi lain, meskipun kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada Pemerintah Pusat, bukan berarti pemerintah daerah dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pengawasan terhadap investasi yang berlangsung di wilayahnya.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato memiliki fungsi pengawasan, sedangkan Bupati Pohuwato mempunyai tanggung jawab menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, serta memastikan investasi berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 maupun perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Dengan demikian, fungsi pengawasan merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, LABRAK menilai DPRD Kabupaten Pohuwato tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah polemik yang berkembang. RDP dinilai penting untuk membuka seluruh fakta secara transparan, memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing, serta memastikan bahwa investasi yang berlangsung di Pohuwato benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan semata-mata keberlangsungan investasi, melainkan kepercayaan publik terhadap netralitas aparat, keberanian pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan, serta kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian.
“Di balik operasi penertiban Nanasi, Pohuwato kini menghadapi ujian yang jauh lebih besar: apakah pengawasan terhadap investasi dijalankan secara berani dan terbuka, atau justru tenggelam dalam arus kapitalis dan kolonialisme modern? Tutup Sonni”






