Temuan BPK Soal Dugaan Bantuan CSR Rp.2 Miliar dari Pani Gold ke Pemkab Pohuwato Jadi Sorotan, KPMIP Desak Audit Terbuka Dana CSR

Saturday, 27 June 2026 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin Ibrahim, Kader KPMIP cabang Limboto. Dok Istimewa

Erwin Ibrahim, Kader KPMIP cabang Limboto. Dok Istimewa

Akulturasipost, POHUWATO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait dugaan penerimaan bantuan senilai Rp2 miliar dari perusahaan tambang kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi hubungan antara pemerintah daerah dan korporasi yang beroperasi di sektor pertambangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengajukan proposal bantuan CSR sebesar Rp2,5 miliar kepada Pani Gold Project untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang sebelumnya terbakar melalui surat nomor: 017/PEM/150/PHWT tanggal 21 Mei 2024 sebesar Rp 2,5 miliar yang di duga telah di serahkan kepada pemda Pohuwato sebesar Rp.2 Miliar.(27/06/2026) 

Bagi Kader Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Cabang Limboto, temuan itu tidak cukup dipandang sebagai catatan administratif hasil pemeriksaan. Temuan tersebut dinilai menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh pola hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang, termasuk mekanisme penyaluran bantuan maupun pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility(CSR).

Kader KPMIP Cabang Limboto, Erwin Ibrahim, menilai publik berhak mengetahui secara utuh setiap bentuk kontribusi perusahaan kepada pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi seharusnya menjadi prinsip yang dijalankan sejak awal, bukan baru muncul setelah menjadi temuan lembaga pemeriksa.

“Laporan BPK membuka fakta adanya aliran bantuan dari perusahaan tambang kepada pemerintah daerah. Pertanyaannya sekarang, apakah masyarakat selama ini mengetahui secara utuh seluruh bentuk bantuan dan pengelolaannya? Transparansi tidak boleh lahir setelah diperiksa BPK, tetapi harus menjadi komitmen sejak awal,” tegas Erwin.

Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Periode 2024–2025 itu juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pani Gold Mine yang menurutnya telah berjalan sekitar dua tahun sejak akhir 2023. Namun hingga kini, masyarakat disebut belum memperoleh laporan publik yang memuat besaran anggaran CSR, rincian program, penerima manfaat, maupun hasil evaluasi pelaksanaannya.

Menurut Erwin, apabila laporan BPK mampu mengungkap adanya bantuan Rp2 miliar kepada pemerintah daerah, maka tidak ada alasan bagi perusahaan maupun pemerintah untuk menutup informasi mengenai keseluruhan pelaksanaan dana CSR yang selama ini disalurkan.

“Kalau laporan BPK bisa mengungkap adanya bantuan Rp2 miliar kepada pemerintah daerah, maka publik juga berhak mengetahui bagaimana keseluruhan dana CSR perusahaan selama dua tahun terakhir dikelola. Berapa total nilainya? Siapa penerima manfaatnya? Apa dampaknya bagi masyarakat? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih ketika menyangkut dana atau kontribusi dari perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam daerah.

Menurutnya, Kabupaten Pohuwato masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari kemiskinan, pengangguran, persoalan lingkungan hingga keterbatasan infrastruktur. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana program CSR benar-benar memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian berbagai persoalan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat seremoni penyerahan bantuan, tetapi tidak pernah mengetahui berapa besar anggaran yang telah disalurkan dan bagaimana penggunaannya. Dana CSR harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena manfaatnya ditujukan untuk masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, KPMIP Cabang Limboto mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mempublikasikan seluruh dokumen terkait penerimaan bantuan perusahaan, dasar hukum pemberian bantuan, mekanisme penyaluran, laporan penggunaan anggaran, hingga laporan pelaksanaan dan evaluasi seluruh program CSR.

Erwin menegaskan bahwa desakan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi di Pohuwato. Sebaliknya, langkah itu dimaksudkan untuk memastikan investasi berjalan sesuai prinsip good governance, sehingga setiap kontribusi perusahaan dapat diawasi, dipertanggungjawabkan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Temuan BPK harus menjadi momentum memperkuat akuntabilitas, bukan sekadar menjadi arsip pemeriksaan. Pemerintah daerah harus membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi. Investasi akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat,”tutupnya.

Hingga berita ini di turunkan, Tim media Akulturasipost masih menunggu Konfirmasi dari pihak Perusahaan dan Pihak terkait lainnya terhadap temuan BPK Provinsi Gorontalo ini. (Tim Redaksi) 

Berita Terkait

BUKTIKAN KONSISTENSI PERJUANGAN! LSM LABRAK GELAR GEBRAK KE-19, TEMPA KADER PEDULI, KRITIS DAN BERANI
Diduga Sebut Pelapor “Lonte” dan “Pelacur”, Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan ke Polisi
Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?
Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 12:42

BUKTIKAN KONSISTENSI PERJUANGAN! LSM LABRAK GELAR GEBRAK KE-19, TEMPA KADER PEDULI, KRITIS DAN BERANI

Monday, 14 September 2026 - 07:47

Diduga Sebut Pelapor “Lonte” dan “Pelacur”, Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 13:29

Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Berita Terbaru