Terungkap! Oknum Polisi Polres Pohuwato diduga kuat Jadi Perantara transaksi jual-beli Mobil Bodong BUMDes yang Berujung Disita Leasing

Sunday, 28 June 2026 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Keterlibatan Oknum Polisi Polres Pohuwato terkait kasus jual beli Mobil Bodong pengadaan BUMDes Pohuwato timur, ditingkatkan dengan menggunakan Artifisial Intelegensia.

Ilustrasi Keterlibatan Oknum Polisi Polres Pohuwato terkait kasus jual beli Mobil Bodong pengadaan BUMDes Pohuwato timur, ditingkatkan dengan menggunakan Artifisial Intelegensia.

Akulturasipost,POHUWATO – Polemik mobil pick-up yang digunakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pohuwato Timur semakin menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya kendaraan tersebut viral karena ditarik pihak leasing akibat diduga berasal dari transaksi ilegal, kini muncul fakta baru yang menyeret dugaan kuat keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian Polres Pohuwato dalam proses transaksi kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi media, oknum polisi tersebut mengakui saat dihubungi oleh Pihak BPD Desa Pohuwato timur inisaial T ,ia mberikan dua pilihan kepadanya, yakni mobil dengan dokumen lengkap dan mobil tanpa dokumen resmi (bodong).

Menurut pengakuannya, anggota BPD tersebut justru memilih kendaraan tanpa kelengkapan surat karena menyesuaikan anggaran yang tersedia.

“Jadi pas saya dihubungi anggota BPD, si T ini, saya tanya mau beli yang ada surat atau yang bodong, kemudian dia memilih yang bodong saja dengan budgeting sekitar Rp40 sampai Rp50 jutaan,” ujar oknum polisi saat dikonfirmasi media.

Oknum polisi itu juga mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai aset BUMDes. Ia mengira mobil tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi pembelinya.

“Saya tidak tahu kalau ini mau dipakai untuk BUMDes. Saya pikir untuk penggunaan pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelum transaksi dilakukan, anggota BPD tersebut sempat mempertanyakan tingkat keamanan penggunaan mobil bodong apabila dioperasikan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Menurut pengakuannya, ia telah menjelaskan bahwa kendaraan tanpa dokumen memiliki risiko hukum apabila terjaring aparat.

“Dia sempat tanya bagaimana keamanan mobil ini kalau digunakan di wilayah sana. Saya bilang aman, hanya saja statusnya bodong, jadi kalau tertangkap ya risiko sendiri. Setelah itu kami sama-sama ke Kota Gorontalo menggunakan mobil saya untuk melihat unit yang akan dibeli,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut membuka fakta bahwa pembeli diduga telah mengetahui status kendaraan yang tidak memiliki legalitas lengkap sebelum transaksi dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pohuwato Timur belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi media, Kepala Desa menyampaikan belum dapat memberikan konfirmasi karena masih disibukkan dengan sejumlah agenda pemerintahan.

 

Diketahui Mobil BUMDes Berjenis Pick-Up berwarna Hitam ini sudah di sita oleh Eksternal Leasing beberapa Minggu lalu dan tentunya Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian Publik secara luas dan aparat penegak hukum mengingat kendaraan yang diduga berstatus ilegal tersebut disebut-sebut telah digunakan sebagai aset BUMDes, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban aset desa hingga keterlibatan anggota Kepolisian dalam Transaksi ilegal ini.(Tim Redaksi)

Berita Terkait

BUKTIKAN KONSISTENSI PERJUANGAN! LSM LABRAK GELAR GEBRAK KE-19, TEMPA KADER PEDULI, KRITIS DAN BERANI
Diduga Sebut Pelapor “Lonte” dan “Pelacur”, Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan ke Polisi
Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?
Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 12:42

BUKTIKAN KONSISTENSI PERJUANGAN! LSM LABRAK GELAR GEBRAK KE-19, TEMPA KADER PEDULI, KRITIS DAN BERANI

Monday, 14 September 2026 - 07:47

Diduga Sebut Pelapor “Lonte” dan “Pelacur”, Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 13:29

Ketika Pendukung berbalik Bertanya: Ke Mana Pemerintah Saat Rakyat Kehilangan Nafkah?

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Berita Terbaru