Akulturasipost,Pohuwato–Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani Tahun Buku 2025 yang digelar pada 25 Juni 2026 tidak hanya menjadi agenda evaluasi kinerja pengurus, badan pengawas, dan anggota koperasi. Di balik jalannya rapat, muncul polemik yang memantik tanda tanya publik terkait status kepemilikan saham KUD Dharma Tani di PT PETS.
Tonton Juga di Saluran Tv Akulturasi Channel
Perdebatan bermula dari pernyataan pada waktu itu Wakil Ketua Pengurus KUD Dharma Tani, Limonu Hippy, yang menegaskan bahwa saham 51 persen milik koperasi tidak dijual, melainkan hanya diikutsertakan dalam proses Initial Public Offering (IPO). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang mengenai hilangnya porsi kepemilikan saham KUD.
Namun, pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan isi Laporan Keuangan Konsolidasi Interim PT MCG Tbk dan Entitas Anak yang tercantum pada Ekshibit E/120 Nomor 42 Huruf C Paragraf Kedua.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT PETS Nomor 71 tanggal 27 Juni 2024, para pemegang saham menyetujui penjualan dan pengalihan sebanyak 255 lembar saham milik KUD dengan nilai nominal Rp255 juta atau setara US$15.603 kepada PEG dan PBJ.
Akibat transaksi tersebut, komposisi kepemilikan saham PT PETS berubah menjadi 99,8 persen dikuasai PEG dan 0,2 persen dimiliki PBJ, sehingga secara efektif PT MCG Tbk mengendalikan serta mengonsolidasikan PT PETS dalam laporan keuangan grup sejak tanggal tersebut.
Fakta yang tertuang dalam dokumen resmi perusahaan itu kemudian menjadi dasar argumen Pemerhati Kebijakan Publik, Ilham Kuntono, yang sejak awal mempertanyakan status saham KUD Dharma Tani. Menurutnya, seluruh pernyataannya didasarkan pada dokumen yang telah dipublikasikan perusahaan, bukan asumsi maupun opini.
“Saya berbicara berdasarkan data, bukan ngawur,” tegas Ilham Kuntono dalam sebuah grup diskusi yang membahas persoalan tersebut.
Sementara itu, Limonu Hippy tetap bersikukuh bahwa tidak pernah terjadi pengalihan saham sebagaimana yang dipersepsikan publik.
“Pengalihan saham itu tidak ada. Yang ada adalah KUD Dharma Tani diikutkan IPO sehingga KUD Dharma Tani juga akan menikmati keuntungan dari IPO itu sendiri, bukan berarti mengalihkan saham KUD yang 51 persen menjadi 0,50 persen. Itu sudah diklarifikasi oleh pihak perusahaan,” ujar Limonu.
Ia juga menambahkan, apabila benar terjadi pengalihan saham tanpa sepengetahuan koperasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan.
“Persoalan benar atau tidak mereka mengalihkan, saya kira itu menjadi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan apabila memang benar. Saya masih percaya dengan klarifikasi pihak perusahaan yang disampaikan Pak Boyke kepada media,” katanya.
Perbedaan antara isi dokumen resmi perusahaan dengan penjelasan pengurus KUD kini memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sebagian pihak bahkan menuding informasi yang disampaikan Ilham Kuntono sebagai hoaks dan provokasi, sementara pihak lainnya meminta agar seluruh dokumen dan kronologi transaksi dibuka secara transparan.
Polemik ini dinilai memerlukan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan pengurus KUD Dharma Tani, agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.
(Tim Redaksi)






