LABRAK: Menuduh Hoaks Tidak Akan Menghapus Fakta dalam Dokumen OSS Berlogo Garuda

Thursday, 9 July 2026 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,POHUWATO – Presiden LSM LABRAK (Lembaga Aksi Bela Rakyat), Riefqy Athaullah, SH, membantah keras pemberitaan yang menuding LSM LABRAK menyebarkan hoaks terkait status Perizinan Berusaha PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS). Menurutnya, tuduhan tersebut justru mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan hukum yang sesungguhnya.

Riefqy menegaskan Kamis (9/07/2026) bahwa seluruh argumentasi LSM LABRAK dibangun berdasarkan dokumen resmi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Pemerintah Republik Indonesia yang memuat Lambang Negara Garuda Pancasila, diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS, dan bukan berasal dari opini ataupun informasi media sosial.

“Kami tidak sedang berdebat berdasarkan asumsi. Yang kami pegang adalah dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan melalui sistem OSS. Kalau dokumen resmi negara itu dipersoalkan, maka yang harus dijelaskan adalah isi dokumennya, bukan menyerang orang yang mengutipnya,” tegas Riefqy.

Ia menjelaskan bahwa pada NIB Perubahan ke-2 PT Puncak Emas Tani Sejahtera tertanggal 30 Juni 2026, lampiran kegiatan usaha untuk Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi dengan tingkat risiko tinggi masih mencantumkan:

  • NIB: Terbit sebagai identitas usaha;
  • Status Izin: Belum Terbit; serta
  • Keterangan yang menyatakan agar pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan izin melalui OSS paling lambat 90 hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi atau berproduksi. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai NSPK dan bahwa pemenuhannya diawasi oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang berwenang.

Menurut Riefqy, fakta administrasi tersebut merupakan bagian dari dokumen resmi pemerintah yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Kalau dokumen OSS masih menampilkan status ‘Izin Belum Terbit’, apakah masyarakat tidak boleh bertanya izin apa yang dimaksud? Pertanyaan itu adalah pertanyaan hukum yang sah, bukan hoaks.”

Riefqy menilai pemberitaan yang menyebut LABRAK menyebarkan hoaks justru tidak menjawab pertanyaan utama yang diajukan kepada publik.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun pihak yang membantah isi dokumen OSS tersebut. Yang dilakukan justru menyerang pribadi, latar belakang, bahkan mencoba membangun opini untuk mengalihkan perhatian dari substansi. Itu bukan jawaban hukum.”

Ia kembali menegaskan bahwa LSM LABRAK tidak pernah menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PETS tidak berlaku.

“Kami tidak pernah mengatakan IUP perusahaan tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah apakah keberadaan IUP otomatis berarti seluruh Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 telah dipenuhi. Itu dua persoalan yang berbeda.”

Menurut Riefqy, PP Nomor 28 Tahun 2025 membangun sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang tidak hanya bertumpu pada satu izin sektoral, melainkan juga mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) apabila dipersyaratkan, serta kewajiban administratif lainnya sesuai tingkat risiko usaha.

Karena itu, lanjutnya, mengulang-ulang narasi bahwa “IUP masih berlaku” tidak otomatis menjawab mengapa dalam dokumen OSS masih muncul status administrasi tertentu.

“Kalau memang semua persyaratan telah dipenuhi, mengapa tidak dibuka saja seluruh data administrasinya kepada publik? Audit administrasi seharusnya tidak ditakuti karena justru akan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.”

Riefqy juga menegaskan bahwa LSM LABRAK tidak memiliki kepentingan menghambat investasi di Kabupaten Pohuwato.

“Kami mendukung investasi yang taat hukum. Justru karena mendukung investasi yang sehat, kami meminta transparansi administrasi. Kepastian hukum akan melindungi masyarakat, pemerintah, dan juga perusahaan itu sendiri.”

Di akhir keterangannya, Riefqy mengingatkan bahwa dalam negara hukum, perbedaan pendapat harus dijawab dengan argumentasi dan dokumen, bukan dengan pelabelan.

“Dokumen OSS yang kami gunakan adalah dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia yang berlogo Garuda dan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS. Menyebut pertanyaan yang lahir dari dokumen resmi pemerintah sebagai hoaks tanpa membantah isi dokumennya bukanlah cara membangun kepastian hukum. Yang dibutuhkan publik adalah klarifikasi yang terbuka, audit administrasi yang objektif, dan penjelasan berdasarkan aturan, bukan serangan personal.”

Berita Terkait

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026
Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut
YR TIM Pohuwato Konsisten Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Sosial dan Perkuat Semangat Berbagi
TMMD Ke-129 Resmi Bergerak, Kodim 1313/Pohuwato Kebut Pembangunan Jalan, RTLH hingga Sarana Air Bersih di Makarti Jaya

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Friday, 24 July 2026 - 11:26

Baznas dan Pemkab Pohuwato percepat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan

Wednesday, 22 July 2026 - 14:04

Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan

Monday, 20 July 2026 - 08:52

TMMD Ke-129 Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru