Akulturasipost,POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Rabu (15/7/2026) malam, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menjelaskan, tim menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di lokasi yang diduga masuk dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, wilayah tersebut hingga kini masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Petugas menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan serta mengamankan dua orang operator alat berat di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Selain mengamankan dua unit excavator, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari lokasi penambangan.
Kedua alat berat tersebut kemudian dievakuasi ke Mapolres Pohuwato dan tiba sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut IPTU Renly, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pohuwato.(Tim Redaksi)






