DEWA DISEBUT PEMILIK ALAT, DAENG BABA DIKLARIFIKASI: BOTUDULANGA MENJADI TUMPUAN RAKYAT YANG KEHILANGAN RUANG PENGHIDUPAN

Saturday, 15 August 2026 - 06:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, 15 Agustus 2026 — Pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Sungai Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang sebelumnya menyebut Daeng Baba sebagai pemilik alat berat, perlu diluruskan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Daeng Baba bukan pemilik alat tersebut. Alat berat yang dikaitkan dengan aktivitas di lokasi disebut milik Dewa, yang merupakan masyarakat lokal Pohuwato. Informasi mengenai delapan unit ekskavator yang disebut beroperasi di lokasi juga dinilai tidak benar.

Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi tuduhan terhadap pihak yang keliru. Namun bagi Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), persoalan Botudulanga jauh lebih besar daripada sekadar soal kepemilikan alat.

Ketua SPAN Usman Nggilu menyoroti nasib masyarakat lokal yang semakin kehilangan ruang penghidupan setelah sejumlah wilayah konsesi perusahaan disebut semakin gencar disterilkan. Sebagian masyarakat kemudian mencari penghidupan di Botudulanga, termasuk Kabilasa, istilah lokal bagi penambang tradisional.

«“Kita harus melihat manusianya. Di sana ada penambang, Kabilasa dan keluarga yang hidup dari aktivitas tersebut. Ketika mereka kehilangan ruang penghidupan, negara harus hadir memberikan solusi dan kepastian hukum,” ujar Usman.»

Menurutnya, aktivitas di kawasan tersebut juga menciptakan perputaran ekonomi bagi masyarakat sekitar, mulai dari pedagang, pekerja jasa hingga ojek tambang. Kondisi itu menjadi semakin penting karena sebagian petani menghadapi dampak kemarau panjang, sementara nelayan mengalami keterbatasan melaut akibat angin kencang dan kondisi laut yang lebih berombak.

«“Rakyat tidak bisa hidup dari menunggu. Anak harus sekolah, keluarga harus makan. Kalau pemerintah meminta rakyat taat hukum, pemerintah juga wajib membuka jalan menuju legalitas,” tegasnya.»

SPAN tidak menolak investasi, tetapi meminta agar kehadiran korporasi tidak membuat masyarakat lokal kehilangan akses terhadap sumber daya alam di daerahnya sendiri.

«“Jangan sampai korporasi semakin luas ruangnya, sementara rakyat lokal semakin tersingkir. Rakyat tidak meminta belas kasihan, mereka meminta kesempatan dan kepastian,” kata Usman.»

Ia mendorong pemerintah mempercepat penataan dan legalisasi pertambangan rakyat. Jika ada persyaratan yang harus dipenuhi, masyarakat perlu didampingi agar dapat masuk ke dalam sistem hukum.

Bagi SPAN, polemik Botudulanga pada akhirnya bukan hanya soal Daeng Baba, Dewa atau alat berat, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat lokal yang kehilangan ruang penghidupan.

Pohuwato boleh kaya emas, tetapi rakyatnya tidak boleh menjadi penonton di atas kekayaan alam tanahnya sendiri.

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru