Akulturasipost,POHUWATO — Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani ke Pani Gold Mine pada 13 Agustus 2026 turut dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama sejumlah pejabat dan pihak perusahaan. Agenda berlangsung dalam suasana resmi dan akrab, namun di tengah pertemuan itu muncul pertanyaan dari penambang lokal: ketika negara, pemerintah daerah dan korporasi duduk bersama, mengapa persoalan rakyat di sekitar tambang belum juga menemukan solusi?
Bagi penambang tradisional, kehadiran Bupati dan JAMINTEL seharusnya menjadi momentum membawa persoalan mereka ke meja penyelesaian. Mereka mengaku menghadapi persoalan terkait penertiban, penghancuran talang dan kem, ruang hidup serta kepastian hukum. “Kami tidak mempersoalkan JAMINTEL datang ke Pani dan kami tidak anti-investasi. Tapi kalau semua pihak penting hadir, kami bertanya: di mana solusi untuk rakyat?” kata Ismail Tino.
Pertanyaan tersebut semakin tajam karena Pani Gold Mine telah memasuki fase produksi komersial. Dokumen resmi perusahaan menyebut melalui PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) telah dilakukan penjualan emas perdana sebanyak 16,0597 kilogram atau 516,287 ounces kepada PT Aneka Tambang Tbk, sementara produksi emas pertama disebut dimulai pada 14 Februari 2026.
Menurut Ismail, negara terlihat serius mengawal investasi dan produksi emas, tetapi rakyat kecil masih menunggu kepastian atas persoalan yang mereka hadapi. “Kalau hukum dikawal, jangan hanya rakyat yang diperiksa. Periksa semuanya—perusahaan, perizinan, dasar produksi dan bagaimana rakyat diperlakukan. Kami siap diperiksa, tetapi semua juga harus tunduk pada standar hukum yang sama,” tegasnya.
Sorotan penambang juga mengarah pada status perizinan PT PETS dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang sebelumnya menjadi perdebatan publik. Ismail menegaskan pihaknya tidak menyatakan perusahaan tidak memiliki izin, tetapi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kedudukan izin yang tercantum dalam dokumen serta pemenuhan seluruh persyaratan kegiatan produksi. “Kalau lengkap, katakan lengkap. Kalau ada yang harus dipenuhi, jelaskan. Jawabannya harus dokumen, bukan sekadar klaim,” ujarnya.
Kehadiran Bupati dalam agenda tersebut, menurut Ismail, justru menambah pertanyaan karena kepala daerah dianggap mengetahui langsung persoalan masyarakat. “Bupati hadir, JAMINTEL hadir, perusahaan hadir, pejabat hadir. Lalu rakyat yang menghadapi masalah di lapangan harus mencari solusi ke mana? Kalau semua sudah duduk bersama, seharusnya ada juga jalan keluar yang dibawa pulang oleh rakyat,” katanya.
Ismail menegaskan perjuangan penambang lokal bukan untuk menghentikan investasi atau meminta Pani Gold Mine ditutup. Mereka hanya menuntut agar pembangunan tidak menciptakan dua standar hukum. “Kami tidak meminta negara memilih rakyat atau perusahaan. Kami meminta negara memilih hukum. Kalau investasi dikawal, rakyat juga harus dikawal. Kalau produksi diamankan, kepastian hukum dan ruang hidup masyarakat juga harus diamankan,” tegasnya.
Karena itu, kunjungan JAMINTEL dinilai harus menjadi momentum untuk melihat persoalan Pani secara utuh, bukan hanya dari balik pagar perusahaan. “Jangan hanya kawal emasnya. Kawal legalitasnya, kawal keadilannya dan kawal masa depan rakyatnya. Kalau tambang punya masa depan puluhan tahun, rakyat Pohuwato juga harus punya masa depan puluhan tahun,” pungkas Ismail.






