Kembali Dibongkar Paksa, Kem Penambang Tradisional di Ilota Kiri rata tanpa ada kepastian pembayaran

Sunday, 23 August 2026 - 04:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akulturasipost,Pohuwato–Aktivitas pembongkaran kem-kem milik penambang tradisional kembali menuai sorotan. Sejumlah kem warga di kawasan Ilota Kiri, Kabupaten Pohuwato, diduga dibongkar secara paksa pada Sabtu siang, 22 Agustus 2026.

Video Saat Pembongkaran berlangsung

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pembongkaran tersebut diduga melibatkan pihak perusahaan yang datang bersama sejumlah personel aparat penegak hukum (APH) serta beberapa orang yang oleh warga disebut sebagai “orang suruhan”.

“Sebagian orang yang punya kem tidak ada dilokasi kong dorang iko bongkar, deng sebagian pemilik lokasi jadi tako kasian, soalnya dorang jadi baku bawa deng Brimob, tentara dan entah anak-anak dari kampung mana untuk ba bongkar itu kem kasian” Ujar salah satu penambang tradisional.

Kehadiran rombongan tersebut membuat sejumlah pemilik kem memahami dasar dan mekanisme pembongkaran. Warga juga mengaku membutuhkan terkait kejelasan atau pembayaran atas pembongkaran kem yang selama ini mereka gunakan.

Salah seorang pemilik kem yang menanyakan identitasnya tidak dipublikasikan, dirinya sempat menanyakan kepastian pembayaran kepada petugas perusahaan. Namun, warga justru diarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor perusahaan.

“Dorang suruh ka kantor untuk pembayaran. Terus saya juga tanya sama yang punya lahan. Jadi berapa kali dorang ka kantor, tidak ada kepastian,” ujar salah satu pemilik kem.

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya keresahan warga terkait mekanisme penyelesaian setelah kem mereka dibongkar.

Bagi para penambang tradisional, kem bukan sekadar tempat beraktivitas, tetapi juga menjadi bagian dari ruang usaha dan sumber penghidupan. Oleh karena itu, tindakan penghapusan tanpa kejelasan mengenai prosedur, penyelesaian, maupun penyelesaian dengan pemilik kem berpotensi menambah persoalan baru di tengah panjangnya polemik pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.

Pembongkaran kem di Ilota Kiri ini pun kembali menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi penambang tradisional masyarakat Pohuwato.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai dasar pertunangan, keterlibatan personel APH, identitas pihak-pihak yang berada di lokasi, serta mekanisme pembayaran atau izin yang mengizinkan warga.

Konfirmasi dari pihak perusahaan dan aparat terkait penting untuk memastikan terjadinya masalah secara berimbang, termasuk apakah pembongkaran tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(Tim Redaksi) 

Berita Terkait

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda
Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan
HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo
HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?
Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah
HUT ke-8 Korem 133/Nani Wartabone: Menjaga Api Perjuangan Sang Pahlawan Gorontalo
“Masih Banyak Warga Pohuwato Belum Punya SIM, Polisi Buka Jalan: Bhabinkamtibmas Siap Bantu!”
Gugatan Pengurus KUD Idris kadji cs ditolak ! Kuasa hukum “Zuryati Dkk sudah bisa undang anggota buat RAK atau RALub”

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:09

Turnamen Bupati Cup dan UMKM Jadi Satu Panggung, PDPM Maluku Tenggara Apresiasi Inovasi Pemda

Friday, 11 September 2026 - 10:18

Jumat Berkah YR TIM di Lapas Pohuwato, Kepedulian untuk warga lapas yang Sedang Menjalani Pembinaan

Friday, 11 September 2026 - 06:11

HUT TNI ke-81,Babinsa Koramil 02/Marisa serta Pemkab Pohuwato Tanam Mangrove di Desa Palopo

Friday, 11 September 2026 - 00:42

HEBOH! BANGUNAN MUNCUL DI BAWAH JEMBATAN MANUNGGAL KARYA — SIAPA YANG MEMBANGUN?

Thursday, 10 September 2026 - 23:10

Putusan PN Limboto dan Dua Putusan MA Jadi Pijakan, Salahudin Pakaya, SH.MH Klaim Kubu Zuriaty Sah

Berita Terbaru