Akulturasipost,POHUWATO — Ketegangan kembali terjadi di kawasan pertambangan emas Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu, 5 September 2026. Perselisihan tersebut melibatkan sejumlah penambang lokal dengan pihak perusahaan Pani Gold Mine (PGM) dalam kegiatan pembongkaran camp di lokasi pertambangan.
Rekaman amatir pembongkaran camp digunung pani berujung ketegangan nama hadoya disebut dalam video
Situasi itu terekam dalam sejumlah video amatir yang beredar. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria yang disebut sebagai Hendrik Abubakar alias Hadoya, berada di tengah situasi yang diwarnai ketegangan antara pihak perusahaan dan penambang lokal.
Video tersebut memperlihatkan adanya aktivitas pembongkaran sejumlah camp milik penambang. Dalam narasi yang terdengar pada rekaman, seorang warga mempertanyakan dasar aturan pembongkaran yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Ini aturan dari mana, Pak? Aturan apa yang menyatakan pembongkaran menggunakan preman-preman?” ujar suara dalam video.
Dalam rekaman lainnya, muncul tudingan mengenai adanya penggunaan kelompok tertentu yang disebut sebagai “preman” serta dugaan membawa senjata tajam saat kegiatan berlangsung.
“Ini pihak perusahaan ee, pake preman, pake sajam. Kalau masyarakat kasihan selalu saja diintimidasi,” demikian suara dalam video tersebut.
Pernyataan itu kemudian dilanjutkan dengan mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebut berjalan bersama pihak perusahaan.
Namun, tudingan mengenai penggunaan preman, senjata tajam maupun intimidasi tersebut masih merupakan klaim yang terdengar dalam video dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Belum diketahui secara pasti identitas seluruh orang yang berada di lokasi maupun kapasitas mereka dalam kegiatan pembongkaran tersebut.
Ketegangan ini kembali menyoroti persoalan hubungan antara aktivitas perusahaan dan keberadaan penambang lokal di kawasan Gunung Pani. Terlebih, pembongkaran camp berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, prosedur, kewenangan, serta mekanisme penertiban yang digunakan di lapangan.
Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan, publik tentu berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, dasar aturan yang digunakan, serta pihak mana yang memiliki kewenangan melakukan pembongkaran.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak-pihak di luar struktur resmi yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut, aspek legalitas dan prosedurnya juga patut mendapatkan penjelasan.






