Akulturasipost, Maluku Tenggara (Malra) – Kegiatan sosialisasi regulasi Sistem BCKSPSTK yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara di Ruang Rapat Sekretariat Kantor Bupati Malra pada Selasa (31/3/2026) tidak hanya menjadi ajang pemahaman aturan baru, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan lembaga legislatif daerah.
Hadir dalam acara tersebut bukan hanya Kepala BGTK Provinsi Maluku Dr. La Mansur, S.Pd., M.Pd dan Ketua Komisi II DPRD Malra, tetapi juga perwakilan dari kepala sekolah dan tenaga pendidikan yang menjadi sasaran langsung penerapan regulasi ini.
Dalam sesi pemaparan, Dr. La Mansur menjelaskan bahwa standar kompetensi yang ditetapkan dalam Sistem BCKSPSTK mencakup berbagai aspek, mulai dari kemampuan manajerial bagi calon kepala sekolah, kemampuan pendampingan bagi pengawas sekolah, hingga peningkatan kapasitas teknis bagi tenaga kependidikan.
“Kita tidak hanya fokus pada seleksi, tetapi juga pada pengembangan berkelanjutan. BGTK Provinsi akan menyelenggarakan pelatihan berjenjang yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, termasuk modul khusus untuk mengatasi tantangan di wilayah kepulauan,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Malra menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun rencana pengawasan berkala terhadap pelaksanaan Sistem BCKSPSTK. “Kita akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa sekolah terpencil untuk memastikan bahwa regulasi ini benar-benar terealisasi dan tidak hanya sebatas dokumen,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan pelatihan dan pendampingan akan menjadi prioritas dalam rancangan APBD tahun depan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Malra, Bin Raudha Arif Hanoeboen, SE., ME, kepada Media ini mengatakan bahwa sistem ini merupakan langkah strategis untuk mengubah paradigma pengelolaan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
“Sistem BCKSPSTK dirancang agar proses seleksi, penugasan, dan pengembangan profesi berjalan transparan, objektif, dan sepenuhnya berbasis pada kompetensi, bukan faktor lain, Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaannya”, tuturnya
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Malra, Bin Raudha Arif Hanoeboen, SE., ME, mengungkapkan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan segera membentuk tim pendamping untuk setiap kecamatan.
“Tim ini akan membantu sekolah dalam mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, terutama bagi calon kepala sekolah yang akan mengikuti seleksi tahap pertama pada bulan Mei mendatang,” jelasnya.
Raudha juga menekankan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam penerapan sistem ini. Semua proses seleksi dan penugasan akan dapat diakses melalui portal resmi Dinas Pendidikan Malra, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangannya dan memberikan masukan.
“Pendidikan adalah investasi masa depan generasi muda Malra, oleh karena itu kita semua harus bersinergi untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini,” pungkasnya.
(Erick)






