Akulturasipost, POHUWATO – Sebuah seruan perlawanan menggema dari kawasan Areal 100 Hektare Gunung Pani, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Jumat (30/10/2026). Berdiri di depan spanduk bertuliskan “Lokasi Ini Milik Penambang Lokal, Berdasarkan IUP OP Nomor 316/13/XI/Tahun 2009 atas Nama KUD Dharma Tani”, Nawir Pakaya menyampaikan pesan lantang yang menyentuh kegelisahan masyarakat penambang lokal: “Kita harus melawan!” langsung dari gunung lokasi areal sengketa IUP 100 Ha
Bagi Nawir, seruan tersebut bukan sekadar ungkapan kemarahan, melainkan representasi kegelisahan rakyat yang merasa semakin terdesak di tengah ekspansi industri pertambangan. Ia mempertanyakan nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan, tetapi kini merasa kehilangan ruang untuk mempertahankan sumber penghidupannya.
Menurutnya, ada ironi besar dalam perjalanan pertambangan Pohuwato. Ketika korporasi datang membawa investasi, modal besar, dan janji kemakmuran, sebagian penambang lokal justru merasa terpinggirkan. Rakyat seolah hanya dibutuhkan ketika kekayaan alam belum menjadi komoditas bernilai tinggi. Namun, ketika emas mulai diperebutkan, mereka justru harus berjuang mempertahankan tempat hidupnya sendiri.
Nawir juga menyoroti ketimpangan kekuatan antara masyarakat kecil dan korporasi. Ia mengingatkan agar kekuatan modal dan jejaring kekuasaan tidak menjadi instrumen untuk menekan masyarakat. Kekhawatiran terhadap penggusuran ruang penghidupan, penertiban, serta dugaan kriminalisasi terhadap penambang lokal harus dijawab dengan transparansi dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
“Apakah karena perusahaan memiliki modal besar, lalu rakyat kecil boleh kehilangan haknya? Apakah hukum hanya berani berdiri tegak di hadapan penambang kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan korporasi? Jangan sampai investasi menjadi karpet merah bagi pemilik modal, sementara rakyat harus berjalan tanpa kepastian di tanahnya sendiri,” menjadi inti kritik yang disampaikan dalam seruan perjuangan tersebut.
Ia juga mendesak pemerintah Kabupaten Pohuwato dan pemerintah pusat agar tidak sekadar menjadi penonton dalam polemik pertambangan yang terus berkembang. Pemerintah harus mengambil peran strategis dengan mempertemukan penambang lokal, KUD Dharma Tani, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian melalui pendekatan win-win solution. Kepastian hak masyarakat, keterbukaan pengelolaan IUP, perlindungan hukum, serta tanggung jawab perusahaan harus menjadi bagian dari agenda penyelesaian.
Menurut Nawir, perjuangan mempertahankan hak rakyat bukanlah ajakan melakukan kekerasan ataupun menolak investasi. Sebaliknya, ia mengajak masyarakat untuk bersatu, berani menyampaikan aspirasi, mengumpulkan bukti, memperjuangkan hak melalui jalur hukum, dan menolak segala bentuk ketidakadilan. Sebab, pembangunan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan masa depan masyarakat setempat.
“Kita harus melawan! Jangan takut bersuara, jangan takut memperjuangkan hak, dan jangan biarkan rakyat menjadi orang asing di tanah kelahirannya sendiri. Perusahaan boleh memiliki modal, tetapi rakyat memiliki hak. Pemerintah harus ingat bahwa kekayaan alam bukan semata-mata untuk memperkaya mereka yang kuat, melainkan harus membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” demikian pesan perjuangan Nawir Pakaya dari Gunung Pani.(Tim Redaksi)






