Akulturasipost,Pohuwato–Polemik pengelolaan lahan pertambangan seluas 100 hektare di kawasan Gunung Pani, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Kali ini, suara keberatan datang dari Nawir Pakaya yang menyerukan perjuangan masyarakat penambang lokal dalam mempertahankan ruang penghidupan mereka.
Seruan tersebut disampaikan langsung dari lokasi Areal 100 Hektare Gunung Pani, Jumat (30/10/2026). Berdiri di depan spanduk bertuliskan bahwa lokasi tersebut merupakan milik penambang lokal berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor 316/13/XI/Tahun 2009 atas nama KUD Dharma Tani, Nawir menyampaikan pesan singkat, “Kita harus melawan!”
Tonton disaluran TV AKULTURASI CHANNEL
Pernyataan itu mencerminkan keresahan yang disuarakan Nawir terkait posisi masyarakat penambang lokal di tengah perkembangan industri pertambangan di Pohuwato.
Ia menilai, kehadiran investasi pertambangan berskala besar seharusnya tidak menghilangkan ruang partisipasi maupun kepentingan masyarakat setempat yang telah lama menggantungkan kehidupan pada sektor tersebut.
Menurut Nawir, persoalan yang berkembang bukan semata-mata menyangkut aktivitas pertambangan, melainkan juga kepastian hak, perlindungan terhadap masyarakat lokal, serta kejelasan pengelolaan wilayah yang menjadi bagian dari polemik.
Ia turut mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan agar kepentingan masyarakat tidak kalah oleh kekuatan modal perusahaan.
“Jangan sampai investasi menjadi karpet merah bagi pemilik modal, sementara rakyat harus berjalan tanpa kepastian di tanahnya sendiri,” demikian inti kritik Nawir terhadap kondisi yang dipersoalkan.
Nawir juga mengingatkan pentingnya penerapan hukum secara adil dan tidak diskriminatif. Menurutnya, persoalan penertiban aktivitas pertambangan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan masyarakat kecil maupun perusahaan yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kehilangan mata pencaharian, ketidakpastian penguasaan wilayah, hingga persoalan perlindungan hukum bagi penambang lokal.
Lebih lanjut, Nawir mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Ia mendorong adanya ruang dialog yang mempertemukan penambang lokal, KUD Dharma Tani, pihak perusahaan, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, penyelesaian perlu diarahkan pada kepastian hukum, transparansi pengelolaan IUP, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
Nawir menegaskan bahwa seruan perjuangan yang disampaikannya bukan ajakan melakukan tindakan kekerasan ataupun penolakan terhadap investasi. Ia justru mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka, mengumpulkan bukti, dan memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme hukum.
“Perusahaan boleh memiliki modal, tetapi rakyat juga memiliki hak. Jangan biarkan masyarakat menjadi orang asing di tanah kelahirannya sendiri,” tegasnya.
Polemik Areal 100 Hektare Gunung Pani tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum IUP, batas wilayah, kewenangan pengelolaan, serta posisi masing-masing pihak.
(Tim Redaksi)






