Akulturasipost ,Pohuwato–Dugaan tindakan intimidasi terhadap penambang tradisional kembali mencuat di wilayah PT. GSM. Tiga warga mengaku sepeda motor mereka ditahan setelah di tuduh oleh Asset Protection Advisor PT. PETS, Sukrianto Puluhulawa, saat para penambang tradisional diduga mengambil batu di aliran Sungai Alamotu, Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/8/2026).
Tonton Video Lengkapnya…
Meskipun diketahui, lokasi Alamotu yang menjadi konflik merupakan wilayah Konsesi PT. GSM yang hingga kini OSS RBA nya belum terbit dan pengembalian tapi Asih pun belum tuntas,
Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial MM (22), warga Desa Popayato, II (24), warga Kota Gorontalo, dan HB (31), warga Mootilango, Kecamatan Duhiadaa ini di intimidasi. Mereka mengatakan sepeda motor Honda Revo dan Honda Supra milik mereka diangkut dan diamankan di Polsubsektor Dusun Hele setelah pihak perusahaan menuduh mereka melakukan pencurian batu.
HB mengaku dirinya bersama dua rekannya sempat diteriaki dengan sebutan pencuri oleh pihak perusahaan sebelum kendaraan mereka dibawa ke Polsubsektor.
“Kami diteriaki pencuri dan motor-motor kami diangkut ke Polsubsektor. Padahal sebelumnya pengawas perusahaan yang kami temui mengatakan kami dipersilakan beraktivitas, hanya diminta menunggu sampai jam istirahat,” ujar HB kepada media.
Tak hanya itu, saya juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan agar mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi 11 poin. Setelah dokumen tersebut ditandatangani, mereka mengaku diminta mencari tahu siapa pihak yang melaporkan masalah perusahaan hingga menjadi perhatian di tingkat pusat.
“Kami terpaksa membuat pernyataan sebanyak 11 poin dan menandatanganinya. Setelah itu kami malah ditantang mencari siapa yang melaporkan mereka sampai ke tingkat pusat pusat di Jakarta. Kami hanya penambang tradisional, mana yang tahu soal laporan itu,” kata II.
Menurut pengakuan II, pihak perusahaan bahkan disebut menyampaikan bahwa sepeda motor yang ditahan tidak akan dikembalikan jika mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai pihak yang dimaksud.
“Meskipun kami sudah mengaku tidak mengetahui laporan yang mereka maksud, mereka tetap meminta kami mencari tahu. Jika tidak, motor kami tidak akan dikembalikan,” tambahnya.
Kepala Desa Sukamakmur,Kecamatan Patilanggio Badrun Yonu sempat berinisiatif memediasi permasalahan ini namun malah mendapat perlakuan Arogan dari sang Asset Protection Advisor PT. Hewan peliharaan ini.
“Saya ini datang untuk memediasi masalah ini, tapi bapak ini arogan sekali, bisanya hanya menindas rakyat kecil saja,” Ungkap Badrun
Peristiwa ini menambah dugaan permasalahan yang melibatkan hubungan antara perusahaan dan penambang tradisional di kawasan tersebut. Apabila terbukti benar, dugaan tersingkir dari kendaraan, tekanan untuk menandatangani surat pernyataan, hingga permintaan mencari pihak pelapor di jakarta terkait perizinan Perusahaan yang masih simpang siur ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyelesaian di lapangan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perushaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan ketiga warga tersebut.
(Tim Redaksi)






