JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Setya merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang sedang diperbantukan di lingkungan KPK.
Dilansir dari Kompas.com,Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Setya merupakan personel Kepolisian yang ditugaskan sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut. Dalam penanganan kasus ini, KPK juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI mengingat status Setya sebagai polisi aktif.
Berdasarkan hasil penyidikan, Setya diduga membocorkan informasi internal terkait penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk mendekati Bupati Pemalang dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK.
Penyidik menyebut Lilik meyakinkan Bupati Anom dengan menunjukkan bahwa anaknya bertugas di KPK serta memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Langkah itu diduga membuat korban percaya sehingga muncul dugaan praktik pemerasan.
Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita telepon seluler milik Setya. Dari hasil analisis digital forensik, ditemukan kejanggalan berupa percakapan antara Setya dan ayahnya yang menggunakan fitur pesan otomatis terhapus (disappearing messages). Menurut KPK, fitur tersebut hanya digunakan dalam komunikasi keduanya, sementara percakapan Setya dengan pegawai KPK maupun pihak lain tersimpan secara normal.
Atas dugaan tersebut, Setya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada Februari 2026, Setya Budi Dias tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp761,6 juta. Asetnya didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di Kabupaten Kendal senilai Rp490 juta, kendaraan bermotor dan mobil senilai Rp215 juta, serta kas dan aset bergerak lainnya, dengan kewajiban utang sebesar Rp5 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan personel yang bertugas di institusi pemberantasan korupsi. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menuntaskan perkara tersebut.(Tim Redaksi)






