akulturasipost, Marisa — Sejumlah nasabah mengeluhkan kosongnya beberapa mesin ATM Bank BRI di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kondisi ini dinilai menyulitkan masyarakat yang sedang membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar untuk berbagai keperluan hari raya.
Salah satu nasabah BRI, Sonni Samoe, mengaku mengalami langsung kesulitan menarik uang di beberapa mesin ATM yang ada di wilayah tersebut, Kamis (12/3/2026)
“Saya mencoba menarik uang di ATM yang berada di kantor cabang BRI Marisa di area Blok Plan. Di layar mesin bahkan sudah muncul informasi bahwa kondisi ATM tidak tersedia uang. Saya kemudian mencoba di ATM yang berada di dekat Polsek Marisa, tetapi ternyata juga mengalami kondisi yang sama,” ujar Sonni.
Menurutnya, situasi tersebut cukup ironis karena terjadi pada momentum ketika kebutuhan uang tunai masyarakat sedang meningkat tajam menjelang Idul Fitri.
“Momentum menjelang Lebaran itu secara ekonomi selalu identik dengan peningkatan aktivitas transaksi masyarakat. Permintaan terhadap uang tunai meningkat signifikan. Karena itu seharusnya lembaga perbankan sudah melakukan antisipasi sejak awal,” katanya.
Sonni menilai bahwa bank sebagai lembaga keuangan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana masyarakat, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk menjamin pelayanan kepada nasabah.
“Dalam perspektif hukum perbankan, bank memiliki kewajiban menjaga kesehatan operasionalnya, termasuk manajemen likuiditas. Hal ini secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 yang menegaskan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank, termasuk dari sisi likuiditas dan manajemen operasional,” jelasnya.
Menurut Sonni, ketersediaan uang tunai di ATM merupakan bagian dari pelayanan dasar bank kepada nasabah.
“ATM adalah salah satu kanal layanan bank kepada konsumen. Ketika banyak ATM kosong dalam waktu yang bersamaan, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis mesin, tetapi bisa dilihat sebagai persoalan manajemen pelayanan kepada nasabah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.
“Dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan wajib memberikan pelayanan yang layak, transparan, dan dapat diakses oleh konsumen. Nasabah memiliki hak untuk memperoleh layanan yang memadai terhadap dana yang mereka simpan,” kata Sonni.
Menurutnya, masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan, karena uang yang ingin ditarik melalui ATM adalah dana milik nasabah sendiri.
“Pada prinsipnya bank hanyalah lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat. Karena itu akses masyarakat terhadap dananya sendiri harus dijamin dengan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Ia berharap pihak perbankan dapat melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi kas ATM, terutama pada masa-masa tertentu ketika kebutuhan uang tunai masyarakat meningkat drastis.
“Peristiwa ini semestinya menjadi catatan penting bagi perbankan agar lebih responsif dalam membaca dinamika kebutuhan masyarakat, khususnya pada momen seperti menjelang hari raya,” pungkasnya.(Tin Redaksi)






