Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Tahap Krusial, SPDP Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Wednesday, 22 April 2026 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SPDP ke kejaksaan Malra

Penyerahan SPDP ke kejaksaan Malra

Akulturasipost, Maluku Tenggara—Proses hukum kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus berlanjut hingga memasuki tahap krusial. Pada Rabu, 22 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan membuka jalan bagi koordinasi intensif antara polisi dan jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengiriman SPDP merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta keabsahan langkah hukum yang diambil. “Dokumen ini kami serahkan sebagai pemberitahuan resmi bahwa proses penyidikan sedang berjalan aktif dan akan terus dikawal hingga tuntas,” ujarnya dalam keterangan pers.

Perlu diketahui, peristiwa naas ini bermula dari insiden penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu, 19 April 2026. Berkat respon cepat aparat, dua orang pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan administrasi serta kesehatan yang ketat.

Dalam berkas perkara, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 458 KUHP juncto ketentuan tindak pidana secara bersama-sama, guna menjerat seluruh pelaku yang terlibat.

Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap terjaga kondusif. Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan berpedoman pada undang-undang. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat demi terwujudnya keadilan yang nyata.(Redaksi/Erick) 

Berita Terkait

Talang Berulang Kali Dibongkar, Penambang tradisional pohuwato,Sungai Kaya, nanasi Kembali Mengadu ke Bupati
Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Diduga Bocorkan Informasi Rahasia Lewat Sang Ayah
Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca
PETI Desa Teratai Digerebek, Pemilik Excavator dan Operator Diamankan Polres Pohuwato
Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas
Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga
Hasil RDPU Belum Tuntas, Perusahaan malah makin menggila ; Talang Penambang Lokal diangkut ke Polres hingga HILANGNYA Data Izin di OSS Kian Jadi Sorotan
Dua Saksi Dipanggil Polisi, Penyelidikan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Berlanjut

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 19:03

Talang Berulang Kali Dibongkar, Penambang tradisional pohuwato,Sungai Kaya, nanasi Kembali Mengadu ke Bupati

Monday, 3 August 2026 - 17:04

Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Diduga Bocorkan Informasi Rahasia Lewat Sang Ayah

Thursday, 30 July 2026 - 20:09

Perbedaan Keterangan Saksi Munculkan Pertanyaan Baru dalam Kasus Hilangnya Eca

Monday, 27 July 2026 - 03:14

Dugaan TPPU belum terang, namun aktivitas PETI Hj. S masih terus beroprasi, penambang tradisional kabilasa mengaku dilarang beraktivitas

Sunday, 26 July 2026 - 08:59

Diduga Beroperasi, Delapan Ekskavator Milik Haji S Digunakan dalam Aktivitas PETI di Botudulanga

Berita Terbaru