Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap praktik peredaran kosmetik impor ilegal dalam penggerebekan sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan jenis produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi.
Di lansir dari Detik.com dari hasil pemeriksaan, BPOM bersama Balai POM di Tangerang mengamankan sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces. Produk-produk tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi hingga Rp27,6 miliar.
Mayoritas barang yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif asal China, seperti produk rias wajah, yang tidak dilengkapi dokumen importasi sesuai ketentuan. Seluruh produk diketahui dipasarkan secara luas melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut kosmetik tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan jasa forwarder umum yang tidak memenuhi aturan importasi resmi.
“Produk ilegal tersebut masuk tanpa dokumen importasi lengkap sehingga kuat dugaan diedarkan melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna kepada wartawan saat peninjauan di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Sebagai langkah penindakan, BPOM menghentikan sementara aktivitas di gudang tersebut sekaligus menyita seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan di lokasi.
BPOM menegaskan peredaran kosmetik tanpa izin edar sangat berbahaya karena keamanan dan mutu produknya tidak dapat dipastikan. Penggunaan produk ilegal tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal di pasar digital yang semakin sulit dikendalikan. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, terutama dengan memastikan adanya nomor izin edar resmi.(Tim Redaksi)






