Akulturasipost, POHUWATO – Aktivis Pohuwato, Ramin Igirisa, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan setelah aparat gencar menindak aktivitas tambang rakyat tanpa izin, sementara di sisi lain terdapat perusahaan tambang yang tetap beroperasi dan mendapat pengamanan meski data pada sistem Online Single Submission (OSS) memuat keterangan “izin belum terbit”.
Menurut Ramin, langkah Polres Pohuwato dalam menertibkan tambang tanpa izin patut diapresiasi. Namun, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada semua pihak tanpa membedakan antara masyarakat kecil dan korporasi.
“Publik tentu berhak bertanya. Jika tambang rakyat ditindak karena persoalan perizinan, maka perlu ada penjelasan yang terbuka terkait status hukum perusahaan yang pada data OSS masih memuat keterangan izin belum terbit. Penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda,” ujar Ramin.
Ramin juga menyoroti keberadaan PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) yang selama ini diketahui memperoleh pengamanan dari aparat dalam pelaksanaan operasionalnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
“Saya tidak anti investasi. Investasi penting bagi pembangunan daerah. Namun kepastian hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil tetapi tidak memberikan penjelasan yang sama terhadap korporasi besar,” katanya.
Ramin berharap instansi yang berwenang maupun pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan yang tercantum dalam OSS sehingga tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan hak jawab dari PT GSM, PT PETS, Polres Pohuwato, dan Polda Gorontalo masih terus diupayakan.(Tim Redaksi)






